Pembahasan Revisi UU Antiterorisme Sisakan 3 Pasal

Rabu, 26 Juli 2017 - 17:12 WIB
Pembahasan Revisi UU Antiterorisme Sisakan 3 Pasal
Pembahasan Revisi UU Antiterorisme Sisakan 3 Pasal
A A A
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hampir rampung. Pasalnya, kini tersisa tiga pasal dari 112 daftar inventaris masalah (DIM).

"Tinggal tiga pasal lagi," ujar Ketua panitia khusus (Pansus) Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Adapun tiga pasal itu terkait upaya penguatan kelembagan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kewenangan TNI dalam pemberantasan terorisme dan Pasal 34 A atau dikenal sebagai Pasal Guantanamo. Sehingga, kata politikus Partai Gerindra ini, revisi UU Antiterorisme itu ditargetkan rampung pada Desember 2017 mendatang.

"Pasal Guantanamo, yaitu terhadap terduga (terorisme), penyidik bisa langsung mengasingkan di tempat tertentu selama enam bulan dan itu belum termasuk penangkapan dan belum di tahanan, jadi diasingkan saja, makanya itu dinamain Guantanamo, tempatnya terserah," ungkap dia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0889 seconds (0.1#10.140)