DPR Minta Pandangan Pemerintah Soal RUU Anti-Terorisme

Rabu, 26 Juli 2017 - 11:42 WIB
DPR Minta Pandangan Pemerintah Soal RUU Anti-Terorisme
DPR Minta Pandangan Pemerintah Soal RUU Anti-Terorisme
A A A
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali menggelar rapat hari ini. DPR akan meminta pandangan pemerintah mengenai beberapa Pasal dalam RUU Anti-Terorisme itu, salah satunya mengenai penyadapan.

"Lalu kesaksian pakai audio visual," kata Ketua Pansus RUU AntiTerorisme Muhammad Syafii di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Syafii menjelaskan, di RUU ini belum dibahas detail soal perlindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, pelapor, ahli, saksi, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara tindak pidana terorisme.

"Mereka belum rekonstruksi pasal itu, mereka minta waktu konsinyering (pengumpulan)," imbuhnya.

(Baca juga: Pembahasan RUU Anti-Terorisme Dinilai Kurang Maksimal)


Diketahui, pembahasan RUU Anti-Terorisme ini telah disepakati sejumlah hal yakni, mengenai ketentuan umum subjek hukum terorisme, definisi kekerasan, ancaman Kkekerasan (disesuaikan dengan Pasal 167 R KUHP).

Kemudian definisi pemerintah RI, perwakilan negara asing, organisasi internasional, harta kekayaan, objek vital strategis, fasilitas publik, bahan peledak, jenis tindak pidana terorisme, deradikalisasi, anak pelaku terorisme, hukuman mati, penangkapan, dan penahanan.

Sementara yang belum disepakati atau dipending yakni mencakup judul, konsiderans, dan ancaman pidana dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus disesuaikan dengan R-KUHP, pencabutan kewarganegaraan, dan penyadapan.

Sedangkan pembahasan yang belum dibahas yakni mengenai hak-hak korban terorisme dan pencegahan. Adapula ketentuan yang luput dari pembahasan, yakni mengenai mekanisme pengawasan selama masa tahanan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0493 seconds (0.1#10.140)