Jalan Tengah Penyelesaian Sawit Rakyat dalam Kawasan Hutan
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:01 WIB
loading...
A
A
A
Persoalan semakin kompleks karena pada kawasan perhutanan sosial yang lahannya terdapat tanaman sawit, diberikan toleransi selama 12 tahun sejak masa tanam diwajibkan menanam pohon berkayu paling sedikit 100 pohon per hektar (Pasal 65 huruf h PermenLHK P.83). Termasuk, masalah legalitas perkebunan kelapa sawit rakyat yang berdampak tidak berputarnya roda sertifikasi.
Menurut HICON, semestinya perlu ada tawaran lain. Misalnya, diganti dengan jangka waktu daur ulang atau menerapkan kebun campur (agroforestry)
HICON juga mengidentifikasi masalah krusial lainnya yaitu pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan juga dilakukan tanpa melihat cost yang berpotensi muncul dalam penerapan pola penyelesaian tersebut.
"Contohnya, ketika resettlement, apakah pemerintah daerah mempunyai modal yang cukup untuk menekan potensi konflik tenurial (lahan)? Atau ketika pemerintah menetapkan status kawasan hutan sebagai perhutanan sosial, apakah ada jaminan lahan tersebut akan dikelola dengan cara-cara yang berkelanjutan? Pertanyaan ini belum mampu dijawab oleh Perpres 88/2017," ucap Hifdzil.
Lebih lanjut Hifdzil menilai, tidak dimasukkan secara frasa sawit dalam lahan garapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat 4 Perpres 88 tahun 2017 justru mengakibatkan tidak terjawabnya akar masalah pengelolaan lahan sawit.
"Pemerintah sebaiknya memperhatikan bagaimana implementasi instrumen hukum dan kebijakan yang telah dibuat untuk memastikan penyelesaian masalah sawit rakyat dengan menyasar langsung pada akar masalah," demikian usulan eks Wakil Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM ini.
Menurut HICON, semestinya perlu ada tawaran lain. Misalnya, diganti dengan jangka waktu daur ulang atau menerapkan kebun campur (agroforestry)
HICON juga mengidentifikasi masalah krusial lainnya yaitu pola penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan juga dilakukan tanpa melihat cost yang berpotensi muncul dalam penerapan pola penyelesaian tersebut.
"Contohnya, ketika resettlement, apakah pemerintah daerah mempunyai modal yang cukup untuk menekan potensi konflik tenurial (lahan)? Atau ketika pemerintah menetapkan status kawasan hutan sebagai perhutanan sosial, apakah ada jaminan lahan tersebut akan dikelola dengan cara-cara yang berkelanjutan? Pertanyaan ini belum mampu dijawab oleh Perpres 88/2017," ucap Hifdzil.
Lebih lanjut Hifdzil menilai, tidak dimasukkan secara frasa sawit dalam lahan garapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat 4 Perpres 88 tahun 2017 justru mengakibatkan tidak terjawabnya akar masalah pengelolaan lahan sawit.
"Pemerintah sebaiknya memperhatikan bagaimana implementasi instrumen hukum dan kebijakan yang telah dibuat untuk memastikan penyelesaian masalah sawit rakyat dengan menyasar langsung pada akar masalah," demikian usulan eks Wakil Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM ini.
Lihat Juga :