BP2MI Usulkan Penambahan Lokasi Ujian dan Kuota Penempatan Bagi PMI di Korsel
loading...
A
A
A
“Kami sudah dua kali mengirim surat ke HRD Korea agar angkatan tahun 2019 belum ditempatkan ini menjadi prioritas untuk ditempatkan di Korea Selatan. Karena jika tidak, maka akan menimbulkan gejolak sosial, kemarahan mereka, kecemburuan kepada Pekerja Migran Indonesia pendatang baru,” jelas Benny.
Dubes Gandi menjelaskan, ada kebijakan baru dari pemerintah Korea Selatan yang mengizinkan pembantu rumah tangga bekerja di Seoul, agar dapat meningkatkan angka kelahiran warga negara Korea Selatan yang selama ini cukup rendah. “Hal ini sudah saya diskusikan dengan Perdana Menteri Korea Selatan dua minggu yang lalu, dan Perdana Menteri berjanji akan membawa usulan ini dalam Rapat Kabinet, termasuk kepada MOEL,” paparnya.
Selain itu, tambah Dubes Gandi, untuk skema P to P melalui visa E-7, pihaknya mengharapkan dapat menyuplai tenaga kerja dari Indonesia untuk bidang komputer it, finance, pertanian, welders, painters, electrician, caddy, dan juga caregiver.
Menanggapi hal tersebut, Vice President of Global Part, Mr. Kim Sungjae, mengatakan pemilihan calon pekerja merupakan kewenangan para pemberi kerja. Pihak HRD Korea pun tidak dapat mengintervensi terhadap dipilihnya seorang calon pekerja.
Dubes Gandi menjelaskan, ada kebijakan baru dari pemerintah Korea Selatan yang mengizinkan pembantu rumah tangga bekerja di Seoul, agar dapat meningkatkan angka kelahiran warga negara Korea Selatan yang selama ini cukup rendah. “Hal ini sudah saya diskusikan dengan Perdana Menteri Korea Selatan dua minggu yang lalu, dan Perdana Menteri berjanji akan membawa usulan ini dalam Rapat Kabinet, termasuk kepada MOEL,” paparnya.
Selain itu, tambah Dubes Gandi, untuk skema P to P melalui visa E-7, pihaknya mengharapkan dapat menyuplai tenaga kerja dari Indonesia untuk bidang komputer it, finance, pertanian, welders, painters, electrician, caddy, dan juga caregiver.
Menanggapi hal tersebut, Vice President of Global Part, Mr. Kim Sungjae, mengatakan pemilihan calon pekerja merupakan kewenangan para pemberi kerja. Pihak HRD Korea pun tidak dapat mengintervensi terhadap dipilihnya seorang calon pekerja.
(cip)