Syahrul Yasin Limpo Batal Penuhi Panggilan KPK
Rabu, 11 Oktober 2023 - 09:34 WIB
loading...
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Hal itu ungkapkan melalui keterangan tertulisnya.
"Saya Menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," ujar SYL melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Akui Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Firli Bahuri
Atas hal tersebut, kuasa hukum Politikus Partai Nasdem itu akan mendatangi Kantor KPK guna menyerahkan surat terkait permohonan penjadwalan ulang.
"Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini," jelas Kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis kepada wartawan.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan tersebut dikabarkan terkait suap jual beli jabatan.
Awalnya, ada tiga klaster dugaan korupsi yang diselidiki KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga klaster itu yakni terkait penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
"Saya Menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," ujar SYL melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Akui Temani Syahrul Yasin Limpo Temui Firli Bahuri
Atas hal tersebut, kuasa hukum Politikus Partai Nasdem itu akan mendatangi Kantor KPK guna menyerahkan surat terkait permohonan penjadwalan ulang.
"Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam Penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini," jelas Kuasa Hukum SYL, Ervin Lubis kepada wartawan.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi yang sudah naik ke penyidikan tersebut dikabarkan terkait suap jual beli jabatan.
Awalnya, ada tiga klaster dugaan korupsi yang diselidiki KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga klaster itu yakni terkait penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
Lihat Juga :