Dua Buronan Kakap Indonesia Dikabarkan Ditahan Imigrasi AS

Selasa, 04 Agustus 2020 - 12:39 WIB
loading...
Dua Buronan Kakap Indonesia...
Foto/ilustrasi.pixabay
A A A
MEDAN - Dua buronan kelas kakap Indonesia yang masuk red notice Interpol tahun 2018 lalu ditahan pihak imigrasi Amerika Serikat (Immigration and Customs Enforcement). Keduanya yaitu Indra Budiman dan Sai Ngo NG.

Indra Budiman merupakan buron kasus penipuan dan pencucian uang terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali. Sementara Sai Ngo NG terlibat korupsi pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta.

Informasi soal penangkapan dua buronan ini disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Paneyang menyebutkan bahwa Indra dan Sai Ngo ditangkap ICE pada Senin (4/8/2020) sore.

"Namun pihak Polri masih selow-selow saja menyikapinya. Tidak heboh seperti saat memburu Joko Tjandra. Padahal kedua buronan ini lebih merugikan banyak orang dan jumlah uang yang dikemplangnya lebih besar," kata Neta melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (5/8/2020).

(Baca: IPW Minta Usut Tuntas Penghapus Red Notice Djoko Tjandra)

Neta menjelaskan, sumbernya di AS mengungkapkan sampai saat ini masih sedang diupayakan pemulangan kedua buronan tersebut karena ada hambatan dari otoritas AS.

Neta menjelaslan, kasus yang menjerat dua buron tersebut terjadi pada Mei 2015. Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie ditangkap Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015.

Kasus ini terungkap setelah ada korban yang melapor dan setelah diselidiki jumlah korbannya mencapai 1.157 orang dengan kerugian Rp800 miliar. ”Indra Budiman dan rekannya itu mendirikan perusahaan konsultan property, yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp1 miliar lebih," ungkapnya.

Neta menyebutkan ada 12 properti yang dijual melalui PT Royal Premier Internasional. Penjualan dikemas dengan program investasi emas dan asuransi dengan iming-iming balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cashback sebesar 2% dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah.

(Baca: Penangkapan Djoko Tjandra Diharapkan Ungkap Tabir di Internal Penegak Hukum)

Dalam kasus ini Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya. Para korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta.

Sebagian uang yang diperoleh dari nasabah itu digunakan untuk trading dan investasi, dan sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah serta kendaraan pribadi. Saat Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan.

Pane mengungkapkan bahwa sedang diupayakan untuk membarter kedua buronan Indonesia tersebut dengan buronan pemerintah AS yang pekan lalu ditangkap Polda Bali. Sayangnya, hingga saat ini Mabes Polri belum merespons.

"Rupanya para jenderal Mabes Polri masih terpukau dengan penangkapan Joko Tjandra. Kedua buronan itu, sampai sekarang masih ditahan imigrasi AS dan polri belum ada penjelasan apakah akan dijemput atau didiamkan," tandasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
BPA Kejagung: Lelang...
BPA Kejagung: Lelang 308 Aset Hasil Sitaan Kasus Korupsi Digelar hingga Kamis 21 Mei
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Polisi Masih Dalami...
Polisi Masih Dalami Penyebab Ledakan di Pabrik Kimia Banten
Rekomendasi
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Iran Balas Bombardir...
Iran Balas Bombardir 18 Target Militer AS, Termasuk Sistem Rudal Patriot
Ini Bukti Biadabnya...
Ini Bukti Biadabnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat
Berita Terkini
Modernisasi Kapal Induk...
Modernisasi Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Penting untuk Perpanjang Usia Pakai
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
64 PSE Sudah Lapor ke...
64 PSE Sudah Lapor ke Komdigi, Nurul Arifin Berharap Angkanya Terus Meningkat
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved