Sudah Teruji, Kejagung Diyakini Bisa Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di BUMN

Selasa, 10 Oktober 2023 - 08:19 WIB
loading...
Sudah Teruji, Kejagung...
Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini mampu meminimalisir bahkan memberantas tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) diyakini mampu meminimalisir bahkan memberantas tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adapun kasus dugaan korupsi dana pensiun ( Dapen ) BUMN dilaporkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir (ET) ke Korps Adhyaksa.

“Saya yakin Kejaksaan mampu memberantas dan meminimalisasi korupsi di BUMN dengan pertimbangan bahwa faktanya, sekarang kan sudah beberapa BUMN yang dicoba berantas korupsinya, seperti Jiwasraya,” kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad dihubungi, Senin (9/10/2023).

“Demikian itu bukti konkret bahwa Kejaksaan Agung sungguh-sungguh memberantas korupsi BUMN,” sambung Suparji Ahmad.





Kejagung saat ini dinilai sudah sangat baik dibandingkan aparat penegak hukum yang lain. Modal kepercayaan publik itu akan sangat mendorong semangat Kejagung untuk lebih produktif dalam memberantas korupsi.

Terlebih, Jaksa Agung, Jampidsusnya, kemudian direktur penyidikan, direktur penuntutan, Kajati, dan lainnya memiliki komitmen yang sama untuk memberantas korupsi tanpa pamrih, tanpa kepentingan apa pun, atau murni untuk memberantas korupsi khususnya di BUMN.

“Saya kira Kejaksaan juga akan sungguh-sungguh bekerja, karena kan era semakin transparan, era semakin terbuka, publik mengawasi. Lalu dari kalangan kampus, kalangan LSM, media, dan masyarakat akan mengawasi. Sehingga peluang misalnya mengesampingkan suatu perkara tidak bisa lagi,” kata Suparji.



Suparji berpendapat, pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN menjadi modal penting untuk memperbaiki Indonesia. Karena bagaimanapun BUMN adalah salah satu bagian penting dalam sistem ekonomi, dan pembangunan di negeri ini. Sehingga untuk membuat Indonesia menjadi lebih baik, maka komitmen untuk memperbaiki BUMN ini melalui menjadi modal penting.

“Soal siapa yang disasar kan siapa yang melakukan perbuatan, siapa yang turut serta, siapa yang menyuruh perbuatan itu. Semuanya kan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi dan kedua berdasarkan fakta. Saya yakin kalau ada fakta-fakta berdasarkan alat bukti akan sanggup dipecahkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Erick Thohir menegaskan penyelewengan atau tindak pidana korupsi dana pensiun (dapen) di empat perusahaan pelat merah bukanlah dugaan semata, namun sudah terbukti. Bukti nyata penyelewengan tersebut berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang direkomendasikan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

"Jadi bukan dugaan lho, sudah ada kerugian negara, makanya kita berani bawa ke kejaksaan," ujar Erick, Kamis (5/10/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)