Pencabutan Izin Kegiatan Anies Dinilai Cederai Demokrasi
loading...
A
A
A
Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta kepada semua pihak untuk melihat secara utuh mengapa pencabutan izin dilakukan. Awalnya izin diberikan karena agendanya diskusi bukan kegiatan politik.
Namun sehari sebelum pelaksanaan acara, ditemukan baliho-baliho capres-cawapres di sekitar GIM. Karena itu, Dinas Periwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menghubungi panitia bahwa kegiatan itu melanggar Peraturan KPU Pasal 71 Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Kemudian informasi dari Kepala Dinas dan Kebudayaan, pemohon meminta maaf dan ada kesalahan. Disampaikan bahwa berarti izin kami cabut, dan di situ pemohon mengerti," katanya.
Namun pada Minggu (8/10/2023), peserta kegiatan tetap berduyun-duyun ke lokasi, sehingga Pemprov Jabar memberikan izin kegiatan tapi hanya di halaman GIM.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
Namun sehari sebelum pelaksanaan acara, ditemukan baliho-baliho capres-cawapres di sekitar GIM. Karena itu, Dinas Periwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menghubungi panitia bahwa kegiatan itu melanggar Peraturan KPU Pasal 71 Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Kemudian informasi dari Kepala Dinas dan Kebudayaan, pemohon meminta maaf dan ada kesalahan. Disampaikan bahwa berarti izin kami cabut, dan di situ pemohon mengerti," katanya.
Namun pada Minggu (8/10/2023), peserta kegiatan tetap berduyun-duyun ke lokasi, sehingga Pemprov Jabar memberikan izin kegiatan tapi hanya di halaman GIM.
Lihat Juga: DPR Ramai-ramai Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong, Anies: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
(kri)