Hari Ini Lukas Enembe Jalani Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi
Senin, 09 Oktober 2023 - 06:24 WIB
loading...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal menjalani sidang pembacaan putusan pada Senin (9/10/2023) hari ini, terkait kasus suap dan gratifikasi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe bakal menjalani sidang pembacaan putusan pada Senin (9/10/2023) hari ini, terkait kasus suap dan gratifikasi.
Pembacaan putusan Lukas Enembe itu bakal dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin (hari ini) tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," kata majelis hakim Rianto Adam Pontoh, dikutip Senin (9/10/2023).
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe
Untuk informasi, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Pembacaan putusan Lukas Enembe itu bakal dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami sudah jadwalkan untuk pembacaan putusan hari Senin (hari ini) tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," kata majelis hakim Rianto Adam Pontoh, dikutip Senin (9/10/2023).
Baca juga: KPK Terus Telusuri Aset Lukas Enembe
Untuk informasi, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Lihat Juga :