Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Tak Bisa Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Besok

Minggu, 08 Oktober 2023 - 18:30 WIB
loading...
Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Tak Bisa Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Besok
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto karena kondisinya lemas, Minggu (8/10/2023). FOTO/DOK.Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona
A A A
JAKARTA - Terdakwa tindak pidana korupsi, Lukas Enembe dipastikan tidak bisa menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023) besok. Mantan Gubernur Papua itu harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto karena kondisinya lemas.

"Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).

Petrus menyebut Lukas kerap muntah-muntah selama menjalani perawatan sejak Jumat lalu. Lukas, kata Petrus, juga kerap mengeluh sakit pada bagian kepalanya. "Menurut keluarga, sehari bisa tiga kali muntah," katanya.



Petrus menjelaskan, pusing pada bagian kepala merupakan dampak dari jatuhnya Lukas di toilet pada Jumat (6/10/2023) pagi lalu. Dalam hasil observasi, Lukas disebutnya mengalami pendarahan di rongga otak.

Pendarahan di otak itu, kata dia, berpotensi menyebabkan stroke berulang. Lukas lantas disarankan untuk menjalani rawat inap di Unit Stroke RSPAD.

"Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu, harus diawasi secara ketat atau dimonitoring, untuk diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah, dan napasnya," kata Petrus.



Monitoring dilakukan agar tidak terjadi hal yang membahayakan jiwa Lukas Enembe. Adapun hal itu lantaran tim dokter yang selama ini merawat Lukas tetap dilibatkan sebagai tim visit. "Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekpresi," tutupnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)