KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP

Selasa, 11 Juli 2017 - 14:31 WIB
KPK Sudah Tetapkan Tersangka...
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sudah ditandatangani.

Hal itu diketahui ketika para jurnalis mengonfirmasi kepadanya mengenai rencana penetapan tersangka baru dari unsur DPR dalam kasus tersebut.

Agus memastikan proses yang dilalui untuk penetapan tersangka baru sudah dilakukan. Mulai dari penyelidikan, kemudian hasilnya dibahas dalam gelar perkara (ekpose) hingga diputuskan masuk ke penyidikan dengan penetapan tersangka baru.

"Nanti pada waktunya diumumkan. Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan. Mungkin akan segera kita umumkan," kata Agus usai menerima kedatangan dan dukungan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan rombongan, di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Dikonfirmasi ulang mengenai penetapan tersangka baru, Agus enggan menjawab. Menurut dia, sebaiknya menunggu pengumuman resmi KPK tidak lama lagi. "Nanti tunggu saja," ucap mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.

Dia mengatakan, KPK terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi di tingkat penyidikan untuk tersangka Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Para saksi tidak hanya dari unsur DPR, baik anggota maupun mantan anggota hingga pihak swasta. "Kalau dipanggil kan pasti selalu beberapa kali. Tidak sekali untuk mengetahui peristiwa, mengetahui info ada enggak aliran dana dan segala macam," ucapnya.

Diketahui, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp2,314 triliun dari total nilai proyek lebih dari Rp5,599 triliun. (Baca juga: Korupsi E-KTP, KPK Pastikan Bukti Tersangka Baru Hampir Final )

Ketiga tersangka, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur ‎Pengelolaan Informasi Administrasi ‎Kependudukan Ditjen Dukcapil dan ‎pejabat pembuat komitmen (PPK)‎ Sugiharto, dan Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irman dan Sugiharto kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan sudah dituntut dengan pidana penjara berbeda.

Sementara dalam delik berbeda terkait kasus e-KTP sudah ditetapkan dua tersangka.‎ Pertama, mantan anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR 2009-2014 yang kini menjabat anggota Komisi V dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberian keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengesahan anggaran dan pengadaan proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kedua, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka menghalangi penyidikan hingga penuntutan di persidangan pengadilan dengan memengaruhi saksi termasuk Miryam serta terdakwa Irman dan Sugiharto
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0599 seconds (0.1#10.140)