Revisi UU Desa, Bacapres Ganjar dan Puan Ungkap tentang Kesejahteraan
Rabu, 04 Oktober 2023 - 17:11 WIB
loading...
A
A
A
Hal tersebut merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, yang belum terdapat catatan mengenai jabatan kepala desa yakni:
"Undang-Undang ini menegaskan, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika," jelasnya.
Tidak hanya Ganjar, Ketua DPR Puan Maharani juga memberikan komitmennya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat desa pengesahan RUU APBN 2024 yang mencantumkan dana desa sebesar 71 triliun rupiah.
Puan Maharani berharap pengesahan RUU ini dapat memberikan sebuah manfaat terhadap masyarakat desa.
"Pemerintahan Pak Jokowi yang kedua ini akan berlaku pada 2024, jadi saya berharap anggaran diberikan oleh pemerintah untuk desa memang bermanfaat untuk masyarakat desa dan desa," ungkap Puan di sela-sela Rakernas Papdesi 2023.
"Undang-Undang ini menegaskan, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika," jelasnya.
Tidak hanya Ganjar, Ketua DPR Puan Maharani juga memberikan komitmennya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat desa pengesahan RUU APBN 2024 yang mencantumkan dana desa sebesar 71 triliun rupiah.
Puan Maharani berharap pengesahan RUU ini dapat memberikan sebuah manfaat terhadap masyarakat desa.
"Pemerintahan Pak Jokowi yang kedua ini akan berlaku pada 2024, jadi saya berharap anggaran diberikan oleh pemerintah untuk desa memang bermanfaat untuk masyarakat desa dan desa," ungkap Puan di sela-sela Rakernas Papdesi 2023.
(maf)
Lihat Juga :