MA Tolak PK KPK atas Putusan Bebas Syafruddin Arsjad Temenggung

Senin, 03 Agustus 2020 - 18:46 WIB
loading...
A A A
Ketua Muda MA Bidang Pengawasan ini menjelaskan mengapa berkas PK sebuah perkara termasuk yang diajukan KPK bisa mentok hanya sampai hakim penelaah bukan diputuskan oleh majelis hakim agung PK. Hakim penelaah, kata Andi, merupakan hakim tinggi yang diperbantukan di MA dan masuk dalam kategori Tim Pemilah Perkara. Keberadaan dan fungsi Tim ini mencontoh dari Belanda.(Baca juga: Soal PK Kasus BLBI, Pakar Hukum Minta KPK Perhatikan KUHAP )

"Nah hakim tinggi yang masuk Tim Pemilah Perkara ini yang bertugas melakukan telaah apakah pengajuan kasasi atau PK perlu sampai ke majelis hakim (hakim agung). Nah ini, PK yang dimohonkan KPK atas perkara Syafruddin disimpulkan tidak sampai ke majelis. Karena hakim penelaah melihat bahwa itu tidak memenuhi syarat secara formil," ujarnya.

Andi membeberkan, secara berurutan, berkas PK disampaikan atau dikirimkan oleh pengadilan asal atau pengadilan negeri ke MA. Dalam konteks PK yang diajukan KPK, berkasnya dikirimkan oleh PN Jakpus. Setiba di MA, berkas masuk di Bagian Umum Kepaniteraan MA. Dari sini, berkas disampaikan ke hakim penelaah atau Tim Pemilah Perkara yang terdiri dari hakim tinggi.

Setelah hakim penelaah merampungkan hasil telaah, kalau dinyatakan syarat formil kasasi atau PK pidana khusus terpenuhi kemudian diteruskan ke majelis hakim agung yang ditunjuk menangani perkara tersebut. Untuk perkara PK, jika dari hasil telaah hakim penelaah disimpulkan berkas tidak memenuhi syarat formil, maka berkas diberikan ke Kasubdit Perkara PK dan Grasi Pidana Khusus.

"Baru setelah itu ke Panitera Muda Pidana Khusus. Nah dia Panmud Pidana Khusus itu tandatangani surat untuk dikembalikan ke pengadilan negeri," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved