MA Tolak PK KPK atas Putusan Bebas Syafruddin Arsjad Temenggung
Senin, 03 Agustus 2020 - 18:46 WIB
loading...
A
A
A
Ketua Muda MA Bidang Pengawasan ini menjelaskan mengapa berkas PK sebuah perkara termasuk yang diajukan KPK bisa mentok hanya sampai hakim penelaah bukan diputuskan oleh majelis hakim agung PK. Hakim penelaah, kata Andi, merupakan hakim tinggi yang diperbantukan di MA dan masuk dalam kategori Tim Pemilah Perkara. Keberadaan dan fungsi Tim ini mencontoh dari Belanda.(Baca juga: Soal PK Kasus BLBI, Pakar Hukum Minta KPK Perhatikan KUHAP )
"Nah hakim tinggi yang masuk Tim Pemilah Perkara ini yang bertugas melakukan telaah apakah pengajuan kasasi atau PK perlu sampai ke majelis hakim (hakim agung). Nah ini, PK yang dimohonkan KPK atas perkara Syafruddin disimpulkan tidak sampai ke majelis. Karena hakim penelaah melihat bahwa itu tidak memenuhi syarat secara formil," ujarnya.
Andi membeberkan, secara berurutan, berkas PK disampaikan atau dikirimkan oleh pengadilan asal atau pengadilan negeri ke MA. Dalam konteks PK yang diajukan KPK, berkasnya dikirimkan oleh PN Jakpus. Setiba di MA, berkas masuk di Bagian Umum Kepaniteraan MA. Dari sini, berkas disampaikan ke hakim penelaah atau Tim Pemilah Perkara yang terdiri dari hakim tinggi.
Setelah hakim penelaah merampungkan hasil telaah, kalau dinyatakan syarat formil kasasi atau PK pidana khusus terpenuhi kemudian diteruskan ke majelis hakim agung yang ditunjuk menangani perkara tersebut. Untuk perkara PK, jika dari hasil telaah hakim penelaah disimpulkan berkas tidak memenuhi syarat formil, maka berkas diberikan ke Kasubdit Perkara PK dan Grasi Pidana Khusus.
"Baru setelah itu ke Panitera Muda Pidana Khusus. Nah dia Panmud Pidana Khusus itu tandatangani surat untuk dikembalikan ke pengadilan negeri," ucapnya.
"Nah hakim tinggi yang masuk Tim Pemilah Perkara ini yang bertugas melakukan telaah apakah pengajuan kasasi atau PK perlu sampai ke majelis hakim (hakim agung). Nah ini, PK yang dimohonkan KPK atas perkara Syafruddin disimpulkan tidak sampai ke majelis. Karena hakim penelaah melihat bahwa itu tidak memenuhi syarat secara formil," ujarnya.
Andi membeberkan, secara berurutan, berkas PK disampaikan atau dikirimkan oleh pengadilan asal atau pengadilan negeri ke MA. Dalam konteks PK yang diajukan KPK, berkasnya dikirimkan oleh PN Jakpus. Setiba di MA, berkas masuk di Bagian Umum Kepaniteraan MA. Dari sini, berkas disampaikan ke hakim penelaah atau Tim Pemilah Perkara yang terdiri dari hakim tinggi.
Setelah hakim penelaah merampungkan hasil telaah, kalau dinyatakan syarat formil kasasi atau PK pidana khusus terpenuhi kemudian diteruskan ke majelis hakim agung yang ditunjuk menangani perkara tersebut. Untuk perkara PK, jika dari hasil telaah hakim penelaah disimpulkan berkas tidak memenuhi syarat formil, maka berkas diberikan ke Kasubdit Perkara PK dan Grasi Pidana Khusus.
"Baru setelah itu ke Panitera Muda Pidana Khusus. Nah dia Panmud Pidana Khusus itu tandatangani surat untuk dikembalikan ke pengadilan negeri," ucapnya.
(abd)
Lihat Juga :