Febri Diansyah Akui Sempat Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Advokat Febri Diansyah mengakui sempat menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian ( Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Febri menjadi kuasa hukum bersama rekannya, Rasamala Aritonang.
"Jadi agar lebih clear ya, satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan," kata Febri kepada wartawan saat memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).
Mantan Juru Bicara KPK itu menegaskan, ia bersama Rasamala menerika kuasa dari Syahrul Yasin Limpo ketika tahap penyelidikan. Namun ketika masuk tahap penyidikan, dirinya bersama Rasamala tidak mendapat surat kuasa dari Mentan.
Selain Febri dan Rasamala, KPK juga memanggil advokat Donal Fariz. Febri mempertanyakan pemanggilan Donal Fariz karena yang menerima surat kuasa dari Mentan hanya dirinya bersama Rasamala.
"Jadi Donal Fariz tidak masuk dalam surat kuasa tersebut. Saya nggak tahu juga kenapa dipanggil tiga-tiganya, apa karena kami satu kantor begitu," ujar Febri.
Febri menjelaskan, dalam tahap tahap penyelidikan dirinya diminta memberikan pemetaan risiko titik rawan pelanggaran hukum di Kementan.
"Kenapa harus dipetakan? karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan," kata Febri.
"Saya juga bawa beberapa dokumen di sini. Dari pemetaan itu, ada rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan secara sederhana nanti detailnya ya. Misalnya, perbaikan tata kelola perbaikan dan penguatan pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian, penguatan sistem pengendalian gratifikasi dan juga penguatan pengawasan internal dan juga bersama masyarakat sipil misalnya untuk melakukan pengawasan dan kebijakan bersama," katanya.
"Itu sudah kami sampaikan drafnya kepada pihak Kementan. Harapan kami apa? dari pemetaan tersebut kelihatannya mana sebetulnya harus diperbaiki. Tapi itu berada di tahap penyelidikan. itu perlu kami sampaikan seperti itu. Berada di tahap penyelidikan. Sementara di tahap penyidikan, kami belum tahu. Penyidikan baru terjadi, kalau di pemberitaan dalam berapa hari," katanya.
Lihat Juga: Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti dan Abolisi
"Jadi agar lebih clear ya, satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan," kata Febri kepada wartawan saat memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).
Mantan Juru Bicara KPK itu menegaskan, ia bersama Rasamala menerika kuasa dari Syahrul Yasin Limpo ketika tahap penyelidikan. Namun ketika masuk tahap penyidikan, dirinya bersama Rasamala tidak mendapat surat kuasa dari Mentan.
Selain Febri dan Rasamala, KPK juga memanggil advokat Donal Fariz. Febri mempertanyakan pemanggilan Donal Fariz karena yang menerima surat kuasa dari Mentan hanya dirinya bersama Rasamala.
"Jadi Donal Fariz tidak masuk dalam surat kuasa tersebut. Saya nggak tahu juga kenapa dipanggil tiga-tiganya, apa karena kami satu kantor begitu," ujar Febri.
Febri menjelaskan, dalam tahap tahap penyelidikan dirinya diminta memberikan pemetaan risiko titik rawan pelanggaran hukum di Kementan.
"Kenapa harus dipetakan? karena dari pemetaan itulah kelihatan rekomendasi-rekomendasi apa bisa diberikan," kata Febri.
"Saya juga bawa beberapa dokumen di sini. Dari pemetaan itu, ada rekomendasi-rekomendasi yang kami berikan secara sederhana nanti detailnya ya. Misalnya, perbaikan tata kelola perbaikan dan penguatan pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian, penguatan sistem pengendalian gratifikasi dan juga penguatan pengawasan internal dan juga bersama masyarakat sipil misalnya untuk melakukan pengawasan dan kebijakan bersama," katanya.
"Itu sudah kami sampaikan drafnya kepada pihak Kementan. Harapan kami apa? dari pemetaan tersebut kelihatannya mana sebetulnya harus diperbaiki. Tapi itu berada di tahap penyelidikan. itu perlu kami sampaikan seperti itu. Berada di tahap penyelidikan. Sementara di tahap penyidikan, kami belum tahu. Penyidikan baru terjadi, kalau di pemberitaan dalam berapa hari," katanya.
Lihat Juga: Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Negara, Menko Yusril: Bagian Amnesti dan Abolisi
(abd)