Febri Diansyah Akui Sempat Jadi Kuasa Hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo
Senin, 02 Oktober 2023 - 17:59 WIB
loading...
Advokat Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memberikan keterangan kepada media saat memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Advokat Febri Diansyah mengakui sempat menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian ( Mentan) Syahrul Yasin Limpo saat tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Febri menjadi kuasa hukum bersama rekannya, Rasamala Aritonang.
"Jadi agar lebih clear ya, satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan," kata Febri kepada wartawan saat memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).
Mantan Juru Bicara KPK itu menegaskan, ia bersama Rasamala menerika kuasa dari Syahrul Yasin Limpo ketika tahap penyelidikan. Namun ketika masuk tahap penyidikan, dirinya bersama Rasamala tidak mendapat surat kuasa dari Mentan.
Baca juga: Febri dan Rasamala Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Selain Febri dan Rasamala, KPK juga memanggil advokat Donal Fariz. Febri mempertanyakan pemanggilan Donal Fariz karena yang menerima surat kuasa dari Mentan hanya dirinya bersama Rasamala.
"Jadi Donal Fariz tidak masuk dalam surat kuasa tersebut. Saya nggak tahu juga kenapa dipanggil tiga-tiganya, apa karena kami satu kantor begitu," ujar Febri.
Febri menjelaskan, dalam tahap tahap penyelidikan dirinya diminta memberikan pemetaan risiko titik rawan pelanggaran hukum di Kementan.
"Jadi agar lebih clear ya, satu, pada tahap penyelidikan karena pertanyaannya tadi Pak Mentan ya. Pada tahap penyelidikan kami menerima kuasa dari Pak Menteri, Pak Menteri Pertanian Pak Syahrul Yasin Limpo. Pada tahap penyelidikan," kata Febri kepada wartawan saat memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (2/10/2023).
Mantan Juru Bicara KPK itu menegaskan, ia bersama Rasamala menerika kuasa dari Syahrul Yasin Limpo ketika tahap penyelidikan. Namun ketika masuk tahap penyidikan, dirinya bersama Rasamala tidak mendapat surat kuasa dari Mentan.
Baca juga: Febri dan Rasamala Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kementan
Selain Febri dan Rasamala, KPK juga memanggil advokat Donal Fariz. Febri mempertanyakan pemanggilan Donal Fariz karena yang menerima surat kuasa dari Mentan hanya dirinya bersama Rasamala.
"Jadi Donal Fariz tidak masuk dalam surat kuasa tersebut. Saya nggak tahu juga kenapa dipanggil tiga-tiganya, apa karena kami satu kantor begitu," ujar Febri.
Febri menjelaskan, dalam tahap tahap penyelidikan dirinya diminta memberikan pemetaan risiko titik rawan pelanggaran hukum di Kementan.