KPK Panggil Febri Diansyah hingga Rasamala Aritonang Terkait Dugaan Korupsi di Kementan

Senin, 02 Oktober 2023 - 11:44 WIB
loading...
KPK Panggil Febri Diansyah...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini. Mereka adalah Febri Diansyah , Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz selaku pengacara.

“Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Diketahui, Febri dan Rasamala merupakan mantan pegawai KPK. Febri merupakan mantan juru bicara dan Rasamala sebagai pegawai di biro hukum.





Sedangkan untuk Donal merupakan mantan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW). "Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Kementan. Ketiga orang tersebut yakni, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

"Ya sudah jadi tersangka," kata sumber saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka ketiganya, Jumat (29/9/2023).

Sementara itu, Ali Fikri menjawab diplomatis saat dikonfirmasi soal penetapan tersangka tersebut. Ali menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan kasus yang sedang disidik.

Pengumpulan alat bukti tersebut dilakukan salah satunya lewat proses penggeledahan. Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V, Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses penyidikan cukup dilakukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1024 seconds (0.1#10.140)