KLHK Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan, Ini Penjelasannya
Kamis, 28 September 2023 - 14:17 WIB
loading...
Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 kepada dunia usaha dan DLH Kabupaten/Kota se Provinsi Banten PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) bersama Dinas LHK Banten. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Masalah kerusakan lingkungan terus menjadi perhatian pemerintah khususnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KHLK ). Seperti perusahaan yang tak memperhatikan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), karena ini sangat berdampak bagi kesehatan manusia.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan saat membuka kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 kepada dunia usaha dan DLH Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang digelar perusahaan pengolah limbah industri PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) bersama Dinas LHK Provinsi Banten pada Rabu, 27 September 2023.
Kata Wawan, setiap tahunnya di wilayahnya menghasilkan limbah 7.286.490 ton. Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, memiliki risiko yang cukup tinggi terkait kedaruratan pengelolaan limbah B3.
Baca juga: KLHK Terima Laporan Hasil Rehabilitasi DAS PT MSP
"Kami tegas. Sudah banyak perusahaan baik pengumpul, penghasil maupun menyebab pencemaran limbah B3 yang telah di policeline. Kita tindak tegas para pelanggar tersebut," kata Wawan dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Ia juga mengungkapkan, sejumlah perusahaan yang telah kena sanksi administratif dan beberapa perusahaan terindikasi perusak lingkungan lainnya. "Perusahaan-perusahaan itu sudah kami policeline," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wawan mengakui masih ada 20 persen perusahaan yang masih proper merah. "Kami berusaha akan menghapus merah itu menjadi biru. Karena 20 persen ini kemungkinan perusahaan baru atau belum tersentuh sosialisasi," terangnya.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan saat membuka kegiatan Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 kepada dunia usaha dan DLH Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten yang digelar perusahaan pengolah limbah industri PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) bersama Dinas LHK Provinsi Banten pada Rabu, 27 September 2023.
Kata Wawan, setiap tahunnya di wilayahnya menghasilkan limbah 7.286.490 ton. Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, memiliki risiko yang cukup tinggi terkait kedaruratan pengelolaan limbah B3.
Baca juga: KLHK Terima Laporan Hasil Rehabilitasi DAS PT MSP
"Kami tegas. Sudah banyak perusahaan baik pengumpul, penghasil maupun menyebab pencemaran limbah B3 yang telah di policeline. Kita tindak tegas para pelanggar tersebut," kata Wawan dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Ia juga mengungkapkan, sejumlah perusahaan yang telah kena sanksi administratif dan beberapa perusahaan terindikasi perusak lingkungan lainnya. "Perusahaan-perusahaan itu sudah kami policeline," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Wawan mengakui masih ada 20 persen perusahaan yang masih proper merah. "Kami berusaha akan menghapus merah itu menjadi biru. Karena 20 persen ini kemungkinan perusahaan baru atau belum tersentuh sosialisasi," terangnya.
Lihat Juga :