KLHK Terima Laporan Hasil Rehabilitasi DAS PT MSP

Senin, 25 September 2023 - 18:40 WIB
loading...
KLHK Terima Laporan Hasil Rehabilitasi DAS PT MSP
Dirut PT MSP Aryo Djojohadikusumo memberikan keterangan pers usai menyerahkan laporan rehabilitasi DAS ke KLHK di Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) menerima laporan rehabilitasi daerah aliran sungai ( DAS ) dari PT Mitra Stania Prima (MSP). PT MSP merupakan perusahaan di bawah naungan Arsari Tambang.

Dirut PT MSP Aryo Djojohadikusumo mengatakan, pihaknya mengedepankan tata kelola pertambangan dan reklamasi yang baik dan benar. "Kami mengedepankan konsep tata kelola yang baik dan yang tidak kalah pentingnya sesuai arahan kementerian adalah reklamasi," kata Aryo di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta, Senin (25/9/23).

Aryo menjelaskan, pihaknya menyerahkan rehabilitasi DAS tahap pertama di lahan 27 hektare. Di lahan itu ditanami tanaman jambu mete, kayu putih, dan cemara udang.

"Sebanyak 27 hektare yang barusan selesai di Kabupaten Bangka Tengah. Tahun depan 70 hektare lebih kemungkinan di Bangka Induk atau di Belitung sesuai dengan arahan dari Balai DP DAS Bangka Belitung," lanjutnya.

Dia menjelaskan, tanaman yang ditanam direhabilitasi DAS Bangka Belitung sesuai dengan kebutuhan kelompok tani setempat. "Kenapa jambu mete? Karena bisa tumbuh dengan baik di area bekas tambang ilegal pasir timah. Lalu cemara udang karena bisa tumbuh juga dia di area unsur hara nya sedikit. Dan kayu putih karena tentu saja sama dengan jambu mete," jelasnya.

Dengan rehabilitasi ini, warga sekitar mendapatkan kebutuhan pokok dan penghasilan tambahan. "Untuk 27 hektare lumayan ternyata hasilnya," tuturnya.

Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK Muchtar Effendi menjelaskan, ada kewajiban perusahaan melakukan penghijauan dan rehabilitasi di lahan yang mereka kelola. "Ini tanah negara. Mereka melakukan penanaman sampai tiga tahun. Nanti dinilai berhasil dengan diserahkan gubernur di Bangka Belitung," katanya.

Muchtar melanjutkan, pihaknya ikut melakukan supervisi dan penilaian selama proses pemanfaatan lahan. "Mereka bersama masyarakat setempat mendiskusikan tanaman yang apa mau ditanam (agar bermanfaat bagi warga setempat). Nanti kami lakukan penilaian," ujarnya.

Dia menuturkan, kewajiban ini sudah berlaku sejak 2015 seiring adanya skema pinjam pakai lahan. "Kalau rehabilitasi di lahan seluas itu untuk perbaikan lingkungan seluas yang mereka pakai," tuturnya.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)