Sidang Kasus Korupsi BTS, Johnny Plate Sangkal Terima Uang dan Fasilitas Mewah

Rabu, 27 September 2023 - 20:10 WIB
loading...
Sidang Kasus Korupsi...
mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan kasus korupsi dalam perkara proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo, Rabu (27/9/2023).

Agenda persidangan kali ini yaitu pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; dan Account Director of Integrated Accound Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Dalam persidangan, hakim mencecar terkait sejumlah uang dan fasilitas mewah yang diterima oleh Johnny G Plate . Namun, eks Menkominfo itu membantah menerimanya.

"Apakah saudara saksi pernah tidak mendapat fasilitas dari Galumbang melalui Benyamin Sura?" tanya hakim.

"Tidak pernah," jawab Johnny.



"Sejumlah uang?" tanya hakim lagi.

"Saya tidak pernah menerima uang dari Pak Galumbang atau orangnya Pak Galumbang," timpal Johnny.

"Apakah saudara pernah tidak mendapat fasilitas?" tanya hakim lagi.

"Saya tidak mendapat fasilitas bahkan mungkin fasilitas saya yang justru dimanfaatkan karena bermain golf sebagai member di tempat golf itu," jawab Johnny.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)