Sampaikan Duplik, Lukas Enembe Bantah Miliki Hotel Angkasa di Jayapura
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Lukas Enembe menyampaikan duplik atau jawaban atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Dalam dupliknya, mantan Gubernur Papua itu membantah Hotel Angkasa di Jayapura miliknya.
Menurut Lukas Enembe, hotel tersebut adalah milik Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. "Saya tidak tahu-menahu tentang Hotel Angkasa karena hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka yang ia bangun sendiri," kata Lukas dalam duplik yang dibacakan pengacaranya, Petrus Bala Pattyona di PN Jakarta Pusat.
"Rijatono Lakka menerangkan bahwa tanah untuk pembangunan hotel dibeli sendiri dari Ibu Hendrika Josnia SD Hindom-anak dari Gubenur Papua-Isack Hindom," sambungnya.
Lukas menyebut Rijatono membeli tanah untuk membangun hotel seharga Rp6,5 miliar. Akta jual belinya disebut telah diterbitkan notaris yang ditunjuk.
Dia menyebut dokumen pembelian tanah dan pembangunan menguatkan bukti Hotel Angkasa merupakan miliknya.
"Setelah penandatanganan akta jual beli tersebut, selanjutnya balik nama sertifikat ke nama Rijatono Lakka dan selanjutnya mengurus izin mendirikan bangunan, semuanya atas nama Rijatono Lakka karena hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka termasuk akta-akta Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.
Menurut Lukas Enembe, hotel tersebut adalah milik Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. "Saya tidak tahu-menahu tentang Hotel Angkasa karena hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka yang ia bangun sendiri," kata Lukas dalam duplik yang dibacakan pengacaranya, Petrus Bala Pattyona di PN Jakarta Pusat.
"Rijatono Lakka menerangkan bahwa tanah untuk pembangunan hotel dibeli sendiri dari Ibu Hendrika Josnia SD Hindom-anak dari Gubenur Papua-Isack Hindom," sambungnya.
Lukas menyebut Rijatono membeli tanah untuk membangun hotel seharga Rp6,5 miliar. Akta jual belinya disebut telah diterbitkan notaris yang ditunjuk.
Dia menyebut dokumen pembelian tanah dan pembangunan menguatkan bukti Hotel Angkasa merupakan miliknya.
"Setelah penandatanganan akta jual beli tersebut, selanjutnya balik nama sertifikat ke nama Rijatono Lakka dan selanjutnya mengurus izin mendirikan bangunan, semuanya atas nama Rijatono Lakka karena hotel tersebut adalah milik Rijatono Lakka termasuk akta-akta Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan 6 bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Lukas juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Lukas diyakini telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.