Penyuap Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 27 September 2023 - 12:42 WIB
loading...
KPK mengeksekusi para penyuap mantan Wali Kota (Walkot) Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi para penyuap mantan Wali Kota (Walkot) Bandung, Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Selasa 26 September 2023 kemarin.
Adapun, para penyuap Yana Mulyana tersebut yakni, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro. Mereka dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Benny dkk (Penyuap Wali Kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/9/2023).
"Tindakan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Adapun, para penyuap Yana Mulyana tersebut yakni, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro. Mereka dieksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Benny dkk (Penyuap Wali Kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/9/2023).
"Tindakan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Lihat Juga :