Polri Terbitkan Aturan Rambut bagi Polwan, Begini Model yang Diperbolehkan

Rabu, 27 September 2023 - 12:35 WIB
loading...
Polri Terbitkan Aturan...
Mabes Polri menerbitkan aturan mengenai rambut Polwan yang modelnya disesuaikan dengan standar TNI dan kepolisian di dunia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menerbitkan aturan mengenai rambut Polisi Wanita ( Polwan ). Model rambut Polwan disesuaikan dengan standar TNI dan kepolisian di dunia.

Aturan mengenai rambut Polwan itu tertuang dalam surat nomor KEP/1164/VIII/2023 per 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, ketentuan itu sesuai dengan standar kepolisian di dunia. "Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Adapun ketentuan model rambut Polwan sesuai telegram terbaru itu adalah:

a. Bagi yang memiliki rambut 2 cm melebihi kerah:

1) wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;
2) tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;
3) tidak berjambul atau berponi;
4) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5) tidak mengubah warna asli rambut;

b. Bagi yang memiliki rambut pendek:

1) panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;
2) memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3) tidak mengubah warna asli rambut;
4) tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria;

c. Penggunaan wig (rambut palsu) dapat digunakan apabila:

1) sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;
2) warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya;
3) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

d. Bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e. Bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.


Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri, saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketentuan itu diterbitkan guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polisi Wanita Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan. Agar dapat menampilkan sisi humanis Polwan, maka dipandang perlu menetapkan keputusan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mahfud MD: Menurut Hukum,...
Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Ketegasan dan Komitmen...
Ketegasan dan Komitmen Jenderal Sigit Berantas Premanisme dan Narkoba Diapresiasi
Perangi Premanisme,...
Perangi Premanisme, Kapolri: Tindak Tegas Siapapun yang Meresahkan Masyarakat
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter
Profil Firman Shantyabudi,...
Profil Firman Shantyabudi, Anak Try Sutrisno yang Punya Karier Mentereng di Polisi
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Raih IKPA Terbaik dari KPPN, Kalahkan 137 Satker Negara
Rekomendasi
Profil Eberechi Eze,...
Profil Eberechi Eze, Pemain Buangan Arsenal yang Bawa Crystal Palace Juara Piala FA
Cara Mengatur DNS Adguard...
Cara Mengatur DNS Adguard iPhone di iOS, Ikuti Langkah-langkah Ini!
26 Buah Terbaik di Asia...
26 Buah Terbaik di Asia Tenggara, Manggis Indonesia Raih Peringkat Pertama
Berita Terkini
Haru dan Khidmat! Adzan...
Haru dan Khidmat! Adzan Pertama Berkumandang dari Masjid Indonesia di Kanada
Daftar Perwira Tinggi...
Daftar Perwira Tinggi TNI AL yang Dimutasi di Akhir April 2025, Ini Nama-namanya
Momen Prabowo Ngopi...
Momen Prabowo Ngopi saat Pidato di Kongres IV Tidar: Karena Diperintah Rakyat, Saya Minum
4 Pati TNI Angkatan...
4 Pati TNI Angkatan Udara Pensiun, Nomor 2 Lulusan AAU 1988
Menkes Budi Gunadi Sadikin...
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dinilai Layak Diganti
Mahfud MD Blak-blakan...
Mahfud MD Blak-blakan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Infografis
5 Hal Wajib Diketahui...
5 Hal Wajib Diketahui Bagi Kamu yang Ingin Belajar di Eropa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved