Polri Terbitkan Aturan Rambut bagi Polwan, Begini Model yang Diperbolehkan

Rabu, 27 September 2023 - 12:35 WIB
loading...
Polri Terbitkan Aturan...
Mabes Polri menerbitkan aturan mengenai rambut Polwan yang modelnya disesuaikan dengan standar TNI dan kepolisian di dunia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menerbitkan aturan mengenai rambut Polisi Wanita ( Polwan ). Model rambut Polwan disesuaikan dengan standar TNI dan kepolisian di dunia.

Aturan mengenai rambut Polwan itu tertuang dalam surat nomor KEP/1164/VIII/2023 per 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, ketentuan itu sesuai dengan standar kepolisian di dunia. "Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Adapun ketentuan model rambut Polwan sesuai telegram terbaru itu adalah:

a. Bagi yang memiliki rambut 2 cm melebihi kerah:

1) wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;
2) tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;
3) tidak berjambul atau berponi;
4) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5) tidak mengubah warna asli rambut;

b. Bagi yang memiliki rambut pendek:

1) panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;
2) memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3) tidak mengubah warna asli rambut;
4) tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria;

c. Penggunaan wig (rambut palsu) dapat digunakan apabila:

1) sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;
2) warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya;
3) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

d. Bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e. Bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.


Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri, saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketentuan itu diterbitkan guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polisi Wanita Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan. Agar dapat menampilkan sisi humanis Polwan, maka dipandang perlu menetapkan keputusan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Mutasi Besar di Polda...
Mutasi Besar di Polda Lampung, Kapolresta hingga 6 Kapolres Diganti
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
Rekomendasi
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Rekor Terburuk Sejak...
Rekor Terburuk Sejak 1986! Yen Jepang Hancur Lebur ke Titik Terendah
Berita Terkini
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved