Polri Terbitkan Aturan Rambut bagi Polwan, Begini Model yang Diperbolehkan

Rabu, 27 September 2023 - 12:35 WIB
loading...
Polri Terbitkan Aturan...
Mabes Polri menerbitkan aturan mengenai rambut Polwan yang modelnya disesuaikan dengan standar TNI dan kepolisian di dunia. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menerbitkan aturan mengenai rambut Polisi Wanita ( Polwan ). Model rambut Polwan disesuaikan dengan standar TNI dan kepolisian di dunia.

Aturan mengenai rambut Polwan itu tertuang dalam surat nomor KEP/1164/VIII/2023 per 31 Agustus 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, ketentuan itu sesuai dengan standar kepolisian di dunia. "Ya betul sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Adapun ketentuan model rambut Polwan sesuai telegram terbaru itu adalah:

a. Bagi yang memiliki rambut 2 cm melebihi kerah:

1) wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos berdiameter maksimal 15 cm;
2) tidak memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul;
3) tidak berjambul atau berponi;
4) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;
5) tidak mengubah warna asli rambut;

b. Bagi yang memiliki rambut pendek:

1) panjang maksimal tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju;
2) memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kepantasannya;
3) tidak mengubah warna asli rambut;
4) tidak memangkas rambut terlalu pendek seperti model Pria;

c. Penggunaan wig (rambut palsu) dapat digunakan apabila:

1) sakit atau kondisi kesehatannya memerlukan bantuan pemakaian wig (rambut palsu) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan;
2) warna wig (rambut palsu) disesuaikan dengan warna rambut aslinya;
3) memperhatikan nilai-nilai kerapian, kepantasan dan keserasian dalam berpenampilan pada saat kegiatan kedinasan;

d. Bagi yang beragama Islam dapat menggunakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

e. Bagi Polwan yang sedang melaksanakan tugas tertentu dapat menggunakan wig (rambut palsu), berambut panjang dan mewarnai rambut harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.


Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Polwan di dalam struktur maupun di luar struktur Polri, saat menggunakan pakaian dinas maupun kegiatan dinas baik itu di lingkungan Polri maupun di luar Polri sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketentuan itu diterbitkan guna mewujudkan ketertiban dan kerapian rambut Polisi Wanita Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas baik operasional maupun pembinaan. Agar dapat menampilkan sisi humanis Polwan, maka dipandang perlu menetapkan keputusan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Impor Energi dari 41...
Impor Energi dari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia: Kami Cari yang Paling Murah!
Inggris Makin Tak Berdaya!...
Inggris Makin Tak Berdaya! Seluruh Armada Kapal Selam Serang Tak Bisa Beroperasi
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Berita Terkini
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved