Dalami Peran Andi Narogong di Kasus E-KTP, KPK Periksa 2 Saksi

Selasa, 06 Juni 2017 - 13:34 WIB
Dalami Peran Andi Narogong di Kasus E-KTP, KPK Periksa 2 Saksi
Dalami Peran Andi Narogong di Kasus E-KTP, KPK Periksa 2 Saksi
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Hari ini, penyidik memanggil seorang perempuan yang dekat dengan Andi, Inayah.

"Inayah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2017).

Inayah kini telah tiba di Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan Inayah dilakukan untuk menelusuri kepemilikan aset-aset yang diduga terkait kasus korupsi e-KTP.

Selain Inayah, KPK juga memanggil saksi lainnya bernama M Rukyat Nur. Rukyat merupakan mantan Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Pertahanan Nasional (Pusdatin BPN).

Dalam persidangan kasus korupsi e-KTP yang digelar Senin, 29 Mei 2017 lalu, Andi Narogong mengaku telah mengeluarkan uang sebesar USD1,5 juta diberikan kepada terdakwa Irman dan Rp600 juta untuk pertemuan Fatmawati. Sejumlah uang digelontorkan Andi agar perusahaan miliknya lolos dalam tender pengadaan e-KTP.

Dalam kesempatan itu, Andi juga membantah sejumlah dakwaan Irman dan Sugiharto. Di antaranya terkait bagi-bagi uang kepada sejumlah anggota Komisi II. Selain itu, Andi juga membantah dirinya terlibat pertemuan di Hotel Grand Melia yang melibatkan Irman, Sugiharto, Setya Novanto, dan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7597 seconds (0.1#10.140)