PKS Ingin Revisi UU Antiterorisme Tidak Adopsi Pasal Karet

Minggu, 04 Juni 2017 - 12:46 WIB
PKS Ingin Revisi UU Antiterorisme Tidak Adopsi Pasal Karet
PKS Ingin Revisi UU Antiterorisme Tidak Adopsi Pasal Karet
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jazuli ‎Juwaini mengaku pihaknya mendukung upaya revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Jazuli, ‎terorisme merupakan musuh bersama yang tidak boleh hidup subur di Indonesia, termasuk di belahan dunia manapun. Maka itu, PKS mendukung langkah revisi tersebut.

‎"Tetapi RUU Antiterorisme jangan sampai ada pasal karetnya‎," ujar Jazuli saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (4/6/2017).

Anggota Komisi I DPR ini mengaku khawatir dengan mengadopsi pasal Karet, UU Antiterorisme yang semangatnya awalnya untuk mencegah terjadinya tindakan terorisme, justru melanggar hak asasi manusia. Ia menilai, jangan sampai atas nama pemberantasan terorisme justru melahirkan terorisme lain.

Terkait keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar TNI diberikan kewenangan dalam rancangan UU Antiterorisme, Jazuli menilai harus ada rasionalisasi jelas dari pemerintah mengenai hal tersebut. Menurutnya, rasionalisasi lebih pada tindakan TNI dalam menangani terorisme.

Meski begitu, dia berharap, keterlibatan TNI ikut mengatasi terorisme nantinya, tidak merendahkan kemampuan dan kualitas yang dilakukan Polri selama ini. "Tapi mengatasi persoalan tidak bisa ditangani oleh satu pihak, harus ada pihak-pihak lain yang beriringan untuk supremasi hukum untuk pemberantasan terorime," tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4746 seconds (0.1#10.140)