Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa 6 Saksi

Jum'at, 22 September 2023 - 11:46 WIB
loading...
A A A
"Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta," ucapnya.

Asep menambahkan, proyek pembangunan gedung di lingkungan Pemkab Lamongan yang sedang disidik KPK tersebut diduga telah merugikan keuangan negara. Oleh karenanya, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam penyidikan kasus tersebut. "Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan," ungkapnya.

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Sayangnya, Asep masih enggan membeberkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ini. "Tersangkanya nantilah diumumkan," ucapnya.

(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)