Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa 6 Saksi

Jum'at, 22 September 2023 - 11:46 WIB
loading...
Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa 6 Saksi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, penyidik memeriksa enam saksi terkait proses pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintahan Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Kamis, 21 September 2023. Para saksi tersebut adalah, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) periode 2016-2021 Yoyon Sudiono; Direktur PT Surya Unggul, Nusa Cons; dan Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi cabang Surabaya, Suhariono.

Kemudian, Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi, Agus Budi Hartanto; karyawan PT Graha Nirwana Konstruksi, Mochammad Chilman Azdi; dan konsultan PT Delta Buana, Moch. Ranoe Asmoro .

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, semua saksi di atas hadir dan didalami soal proses pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan.



"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses dimulainya hingga dilakukannya serah terima dalam pengadaan pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017-2019," kata Ali, Jumat (22/9/2023).

KPK kembali mengusut kasus baru. Kali ini, lembaga antirasuah mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.

Kasus baru tersebut terungkap setelah adanya penggeledahan di beberapa lokasi daerah Kabupaten Lamongan dalam beberapa hari belakangan. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus baru yang sedang disidik KPK ini.

"Kasus baru, pembangunan gedung di pemerintah daerah di sana. Pemkab berarti ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 September 2023 malam.

Asep mengakui memang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi daerah Lamongan. Di antaranya, kantor Dinas PUPR Lamongan serta beberapa perusahaan swasta.

"Pokoknya tempat-tempat yang kita duga terkait dengan tindak pidana tersebut. Kalau tidak salah ini yang menyelenggarakan proyek itu PUPR di sana, kemudian kantor-kantor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut termasuk pihak swasta," ucapnya.

Asep menambahkan, proyek pembangunan gedung di lingkungan Pemkab Lamongan yang sedang disidik KPK tersebut diduga telah merugikan keuangan negara. Oleh karenanya, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dalam penyidikan kasus tersebut. "Ini terkait Pasal 2 dan Pasal 3. Belum ada hitungan (kerugian keuangan negara), baru kita ajukan," ungkapnya.

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Sayangnya, Asep masih enggan membeberkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ini. "Tersangkanya nantilah diumumkan," ucapnya.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)