Kemendagri Ubah Warna Seragam Satlinmas, Tak Lagi Berwarna Hijau

Kamis, 21 September 2023 - 08:58 WIB
loading...
Kemendagri Ubah Warna...
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi perihal perubahan seragam Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi perihal perubahan seragam Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) . Warna hijau sebelumnya tidak diberlakukan lagi untuk seragam baru linmas.

Sosialisasi dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh seribuan peserta dari Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat dan Lurah Seluruh Indonesia. Perubahan seragam dan atribut ini sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas.

Baca juga: Kemendagri Dorong Dana Desa Dimanfaatkan untuk Kemandirian Desa

“Dengan adanya perubahan paradigma dan berlakunya Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, maka Kepmendagri Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip) yang mengatur Pakaian Hijau Satlinmas secara resmi dicabut dan tidak belaku lagi,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dalam keterangannya dikutip, Kamis (21/9/2023).

Safrizal menyebutkan untuk tertib administrasi, pemerintah daerah wajib mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana Bagi Satgas Linmas dan Satlinmas yang telah memuat secara jelas pengaturan terkait spesifikasi. Pemda diminta menyosialisasikan Permendagri sampai ke tingkat desa/keluruhan. Hingga kini, terdapat setidaknya 1,2 juta anggota Satlinmas yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Selama ini belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia di lapangan," jelasnya.

Safrizal meminta kepada Kasatpol PP, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, camat, dan lurah seluruh Indonesia untuk memerhatikan betul seragam baru Satlinmas sesuai dengan Permendagri.

"Oleh karenanya yang benar nanti lihat Permendagrinya kode warnanya supaya benar-benar sama. Kalau enggak nanti bapak akan mirip-mirip dengan beberapa organisasi. Jadi tidak abu-abu betul ada hijau-hijaunya ada coklat-coklatnya ini berarti agak berbeda," kata Safrizal.

Dalam Permendagri terbaru ini, ketentuan seragam Satlinmas selain digunakan untuk melaksanakan tugas di lapangan juga digunakan untuk mengikuti upacara/kegiatan sejenis. Peraturan Mendagri itu juga dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji lab Balai Tekstil Kemenperin. Untuk keseragaman telah diatur pula kode warna dan standar model sehingga memudahkan seluruh daerah mengimplementasikannya.

Sekadar catatan, cikal bakal Satlinmas dibentuk pada 1939 dengan nama Lucht Bescherming Dienst (LBD) alias Dinas Perlindungan Bahaya Udara. Pasca kemerdekaan Indonesia, Hansip pertama diatur oleh Keputusan Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan Nomor MI/A/72/62 tanggal 19 April 1962 tentang Peraturan Pertahanan Sipil pada 1962 sebagai bagian sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Baca juga: Kisah LB Moerdani, Baret Merah, dan Tentara Diraja Malaysia

"Melalui Permendagri ini diharapkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi, kewibawaan serta keseragaman identitas bagi Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat dalam rangka turut menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) terus meningkat dan diperkuat," ungkapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Rekomendasi
PT Pegadaian CPS Pondok...
PT Pegadaian CPS Pondok Aren Bersama Sahabat Berbagi Tangsel Gelar Santunan
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Berita Terkini
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved