Soal Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Pilih Opsi Ini

Rabu, 20 September 2023 - 19:38 WIB
loading...
A A A
Hasyim menambahkan, rancangan dan program jadwal pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres ini disusun KPU RI dalam rangka penyesuaian. Hal ini sehubungan adanya perubahan UU Pemilu, dari UU Nomor 7 Tahun 2017, yang diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023.

"Yang pada intinya menegaskan durasi masa kampanye adalah 75 hari, dan kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu sebagai presiden dan wakil presiden adalah masa kampanye ditetapkan 10 hari setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.

Sehingga, dengan demikian ujung dari kegiatan pendaftaran capres-cawapres yaitu berupa penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu pada 13 November 2023.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Berita Terkini
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Infografis
Jadwal dan Panggung...
Jadwal dan Panggung Debat Capres dan Cawapres 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved