Kemenkumham Akan Tindak Pelaku Praktik Suap di Lapas

Rabu, 17 Mei 2017 - 22:51 WIB
Kemenkumham Akan Tindak Pelaku Praktik Suap di Lapas
Kemenkumham Akan Tindak Pelaku Praktik Suap di Lapas
A A A
YOGYAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengacam menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang terlibat praktik suap.

"Pak Menteri sudah sangat tegas, jika terkena kasus itu (suap menyuap) langsung dipecat," kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodi Ekatjahtjana saat meninjau Lapas Klas II A Kota Yogyakarta, Rabu (17/5/2017).

Tak hanya pemecatan, kata dia, oknum penjaga, sipir atau petugas lapas yang menerima suap juga akan diproses hukum.

Dia menegaskan, hukuman pidana akan diterapkan untuk memberi efek jera bagi petugas yang melakukan prakti tersebut di penjara.

Sekadar informasi, Lapas Wirogunan Yogyakarta memiliki kapasitas 470 orang. Saat ini sebanyak 458 narapidana masih menjalani masa hukuman di lapas tersebut.

Penghuni lapas adalah napi dari berbagai kasus, mulai dari kriminal umum seperti pencurian, penipuan, hingga pembunuhan. Lapas ini juga dihuni terpidana kasus korupsi.

"Kecuali kasus narkoba, karena Lapas Narkoba sudah ada di Pakem, Sleman," tandas Kalapas Wirogunan, Suherman.

Dia menjelaskan lapas ini juga dihuni 118 napi perempuan, termasuk terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4820 seconds (0.1#10.140)