KAHMI Sarankan Pemerintah Ajak Dialog Warga Pulau Rempang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Nasional Korps Alumni Mahasiswa Islam ( KAHMI ) menyarankan pemerintah segera mengajak dialog warga Pulau Rempang , Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dialog ini untuk menyampaikan pesan perdamaian dan memberikan kepastian penyelesaian proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Saran itu merupakan salah satu poin dari empat poin pernyataan Majelis Nasional KAHMI yang disampaikan No: 153/B/MNK/IX/2023 tertanggal Selasa (19/9/2023).
Dalam pernyataan yang ditandatangani Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Ahmad Doli Kurnia dan Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI Syamsul Qomar itu juga meminta pemerintah harus menghormati hak-hak masyarakat adat atas suatu wilayah tertentu.
Wilayah yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, air serta isinya sesuai dengan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah disarankan perlu membentuk tim independen untuk menginvestigasi terjadinya kerusuhan pada unjuk rasa warga Rempang di depan BP Batam. Kerusuhan unjuk rasa ini menyebabkan terjadinya kekerasan yang berujung penahanan 34 orang.
Majelis Nasional KAHMI mengimbau kepada aparat keamanan untuk menangguhkan penahanan terhadap warga yang ditahan.
"Juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak membuat gaduh dan melukai perasaan masyarakat Rempang serta tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu di Pemilu 2024," sebut Majelis Nasional KAHMI dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (19/9/2023).
Selain itu, seluruh warga bangsa hendaknya dapat mendoakan dan memberikan jalan keluar dari berbagai masalah yang dihadapi oleh warga Rempang.
Saran itu merupakan salah satu poin dari empat poin pernyataan Majelis Nasional KAHMI yang disampaikan No: 153/B/MNK/IX/2023 tertanggal Selasa (19/9/2023).
Dalam pernyataan yang ditandatangani Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI Ahmad Doli Kurnia dan Sekretaris Jenderal Majelis Nasional KAHMI Syamsul Qomar itu juga meminta pemerintah harus menghormati hak-hak masyarakat adat atas suatu wilayah tertentu.
Wilayah yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, air serta isinya sesuai dengan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah disarankan perlu membentuk tim independen untuk menginvestigasi terjadinya kerusuhan pada unjuk rasa warga Rempang di depan BP Batam. Kerusuhan unjuk rasa ini menyebabkan terjadinya kekerasan yang berujung penahanan 34 orang.
Majelis Nasional KAHMI mengimbau kepada aparat keamanan untuk menangguhkan penahanan terhadap warga yang ditahan.
"Juga meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak membuat gaduh dan melukai perasaan masyarakat Rempang serta tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu di Pemilu 2024," sebut Majelis Nasional KAHMI dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (19/9/2023).
Selain itu, seluruh warga bangsa hendaknya dapat mendoakan dan memberikan jalan keluar dari berbagai masalah yang dihadapi oleh warga Rempang.
(abd)