Politik NU Tak Mendukung Satu Nama tetapi Kemaslahatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) mengeluarkan rekomendasi hasil Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) NU 2023 terkait Pemilu 2024 bagi nahdliyin. NU menyatakan tidak terlibat dalam politik dukung-mendukung satu nama tetapi politik digunakan untuk kemaslahatan umat.
"NU tak tertarik untuk terlibat dalam politik dukung mendukung satu nama atau satu partai. NU berpolitik berdasarkan nilai apa yang diperjuangkan. Politik harus berdasarkan pada nilai-nilai kemaslahatan, kesejahteraan dan keadilan. Itu adalah rekomendasi kita terkait politik elektoral," kata Koordinator Komisi Rekomendasi Munas-Konbes 2023 KH Ulil Abshar Abdallah dalam konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Dalam rekomendasi itu, kata Ulil, juga disebutkan beberapa pedoman berpolitik bagi warga NU.
Pedoman yang berisi sembilan poin itu merujuk pada hasil kesepakatan Muktamar NU 1989 di Krapyak, Jawa Tengah.
Berikut ini 9 poin rekomendasi Munas Alim Ulama dan Konbes NU terkait Pemilu 2024:
1. Politik bagi NU adalah bentuk keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Berpolitik haruslah didasarkan pada wawasan kebangsaan untuk jaga keutuhan bangsa.
3. Berpolitik adalah wujud dari pengembangan kemerdekaan yang hakiki untuk mendidik kedewasaan warga guna mencapai kemaslahatan bersama.
4. Berpolitik harus diselenggarakan dengan akhlakul karimah seusai dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
5. Berpolitik harus diselenggarakan dengan kejujuran didasari pada moralitas agama, konstitusional, adil, sesuai dng norma dan peran yang disepakati.
6. Berpolitik dilakukan untuk memperkokoh konsensus nasional, bukan malah menghancurkannya.
7. Berpolitik dengan alasan apa pun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah bangsa.
8. Perbedaan aspirasi berpolitik di kalangan warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadhu dan saling hargai satu sama lain.
9. Politik harus dorong tumbuhnya masyarakat yang mandiri sebagai mitra pemerintah. Sehingga penyelenggaraan negara tak boleh bersifat state heavy atau yang melulu dikuasai pemerintah dengan abai terhadap aspirasi masyarakat.
"NU tak tertarik untuk terlibat dalam politik dukung mendukung satu nama atau satu partai. NU berpolitik berdasarkan nilai apa yang diperjuangkan. Politik harus berdasarkan pada nilai-nilai kemaslahatan, kesejahteraan dan keadilan. Itu adalah rekomendasi kita terkait politik elektoral," kata Koordinator Komisi Rekomendasi Munas-Konbes 2023 KH Ulil Abshar Abdallah dalam konferensi pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Dalam rekomendasi itu, kata Ulil, juga disebutkan beberapa pedoman berpolitik bagi warga NU.
Pedoman yang berisi sembilan poin itu merujuk pada hasil kesepakatan Muktamar NU 1989 di Krapyak, Jawa Tengah.
Berikut ini 9 poin rekomendasi Munas Alim Ulama dan Konbes NU terkait Pemilu 2024:
1. Politik bagi NU adalah bentuk keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Berpolitik haruslah didasarkan pada wawasan kebangsaan untuk jaga keutuhan bangsa.
3. Berpolitik adalah wujud dari pengembangan kemerdekaan yang hakiki untuk mendidik kedewasaan warga guna mencapai kemaslahatan bersama.
4. Berpolitik harus diselenggarakan dengan akhlakul karimah seusai dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
5. Berpolitik harus diselenggarakan dengan kejujuran didasari pada moralitas agama, konstitusional, adil, sesuai dng norma dan peran yang disepakati.
6. Berpolitik dilakukan untuk memperkokoh konsensus nasional, bukan malah menghancurkannya.
7. Berpolitik dengan alasan apa pun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah bangsa.
8. Perbedaan aspirasi berpolitik di kalangan warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadhu dan saling hargai satu sama lain.
9. Politik harus dorong tumbuhnya masyarakat yang mandiri sebagai mitra pemerintah. Sehingga penyelenggaraan negara tak boleh bersifat state heavy atau yang melulu dikuasai pemerintah dengan abai terhadap aspirasi masyarakat.
(abd)