Bocoran RUU DKJ, Wapres Sebut Cianjur Akan Jadi Bagian Jabodetabek
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin membocorkan salah satu isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara pindah ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Wapres mengatakan akan dibentuk Dewan Regional yang di dalamnya menaungi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan ditambah Cianjur.
"Akan dibentuk namanya Dewan Regional. Dewan Regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang, bahkan Cianjur dimasukkan. Dewan Regional ini untuk mengharmonisasi perencanaan. Supaya tidak masing-masing kemudian terjadi akibat-akibat yang banjir, kemudian transportasi juga," ujar Wapres dalam keterangan resminya, Selasa (19/9/2023).
"Jadi akan dibuat semacam Dewan Regional yang mengharmonisasikan perencanaan Jabodetabek dan juga bahkan dimasukkan juga Cianjur, ini dalam RUU itu, itu dimasukkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Wapres mengatakan bahwa RUU DKJ saat ini sudah mulai dibahas salah satunya dalam Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta para menteri terkait di Istana Merdeka pada 12 September 2023 silam.
"Saya kira Rapat Kabinet sudah membahas karena memang saat ini persiapan kepindahan Ibu Kota ke IKN sudah terus berjalan dan berproses dan sudah ada undang-undangnya ya," katanya.
Wapres pun menyampaikan bahwa RUU tentang perubahan status ini akan mempertimbangkan aspek sosiologis dan historis Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang telah memiliki banyak rekam jejak sebagai pusat pemerintahan dan menangani berbagai kompleksitas permasalahan.
“Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta."
"Karena historisnya sebagai Ibu Kota dan potensi yang ada di Jakarta, karena itu perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan sosiologis dan Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang kompleks, kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan,” sambung Wapres.
Wapres menambahkan kompleksitas permasalahan perkotaan tersebut di antaranya berbagai masalah yang membawa dampak tidak hanya bagi masyarakat di tengah kota saja, namun juga bagi masyarakat di sekitarnya.
“Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global lah,” pungkasnya.
Wapres mengatakan akan dibentuk Dewan Regional yang di dalamnya menaungi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan ditambah Cianjur.
"Akan dibentuk namanya Dewan Regional. Dewan Regional ini meliputi Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok kemudian juga Tangerang, bahkan Cianjur dimasukkan. Dewan Regional ini untuk mengharmonisasi perencanaan. Supaya tidak masing-masing kemudian terjadi akibat-akibat yang banjir, kemudian transportasi juga," ujar Wapres dalam keterangan resminya, Selasa (19/9/2023).
"Jadi akan dibuat semacam Dewan Regional yang mengharmonisasikan perencanaan Jabodetabek dan juga bahkan dimasukkan juga Cianjur, ini dalam RUU itu, itu dimasukkan," sambungnya.
Lebih lanjut, Wapres mengatakan bahwa RUU DKJ saat ini sudah mulai dibahas salah satunya dalam Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta para menteri terkait di Istana Merdeka pada 12 September 2023 silam.
"Saya kira Rapat Kabinet sudah membahas karena memang saat ini persiapan kepindahan Ibu Kota ke IKN sudah terus berjalan dan berproses dan sudah ada undang-undangnya ya," katanya.
Wapres pun menyampaikan bahwa RUU tentang perubahan status ini akan mempertimbangkan aspek sosiologis dan historis Jakarta sebagai Ibu Kota Negara yang telah memiliki banyak rekam jejak sebagai pusat pemerintahan dan menangani berbagai kompleksitas permasalahan.
“Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta."
"Karena historisnya sebagai Ibu Kota dan potensi yang ada di Jakarta, karena itu perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan sosiologis dan Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang kompleks, kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan,” sambung Wapres.
Wapres menambahkan kompleksitas permasalahan perkotaan tersebut di antaranya berbagai masalah yang membawa dampak tidak hanya bagi masyarakat di tengah kota saja, namun juga bagi masyarakat di sekitarnya.
“Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global lah,” pungkasnya.
(kri)