Pemerintah Terapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Baku Mutu Udara

Senin, 18 September 2023 - 21:12 WIB
loading...
Pemerintah Terapkan...
Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar baku mutu udara, termasuk hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar baku mutu udara , termasuk hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Sikap tegas ini untuk menjaga kualitas udara di Jakarta yang akhir-akhir ini makin memburuk.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan itu dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Transportasi Publik, Solusi Perangi Polusi', Senin (18/9/2023).

Baca juga: Antisipasi ISPA Akibat Polusi Udara, MNC Peduli dan Skrineer Bagikan 2 Juta Masker Gratis

Ridho mengatakan bahwa pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda mencapai Rp 3 miliar. "Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius," kata Ridho.

Ridho merinci dari 504 jumlah kegiatan usaha yang ada di Jabodetabek, 59 di antaranya mempunyai emisi tinggi, sementara 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan menggunakan pembakaran batu bara.

KLHK kemudian mengidentifikasi 45 perusahaan yang berpotensi mencemari udara. Dari jumlah ini, 21 perusahaan telah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menteri LH Tetapkan...
Menteri LH Tetapkan Status Darurat Sampah Nasional
KLHK Apresiasi Pihak...
KLHK Apresiasi Pihak yang Berkomitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
Menteri Raja Juli Ajak...
Menteri Raja Juli Ajak Jajaran Kementerian Kehutanan Jaga Alam dan Rutin Bawa Tumbler
Jaksa Agung: Ada Pejabat...
Jaksa Agung: Ada Pejabat KLHK Terlibat Dugaan Korupsi Sawit, Berpotensi Jadi Tersangka
Pemerintah Siap Menangani...
Pemerintah Siap Menangani Potensi Karhutla 2025
Bappenas Sebut 9.075...
Bappenas Sebut 9.075 Desa Rentan Terhadap Bencana dan Dampak Krisis Iklim
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Ilmuwan Mengembangkan...
Ilmuwan Mengembangkan Jaket Penghasil Air dari Udara Sekitar
Jaga Kualitas Udara...
Jaga Kualitas Udara saat Kemarau, BMKG Pasang Alat OMC di Gedung Tinggi Jakarta
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Apa Itu PCOS? Ini Gejala,...
Apa Itu PCOS? Ini Gejala, Penyebab, dan Dampaknya terhadap Kesuburan Wanita
Berita Terkini
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved