Pemerintah Terapkan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Baku Mutu Udara

Senin, 18 September 2023 - 21:12 WIB
loading...
Pemerintah Terapkan...
Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar baku mutu udara, termasuk hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar baku mutu udara , termasuk hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Sikap tegas ini untuk menjaga kualitas udara di Jakarta yang akhir-akhir ini makin memburuk.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan itu dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Transportasi Publik, Solusi Perangi Polusi', Senin (18/9/2023).



Ridho mengatakan bahwa pelanggaran baku mutu udara dapat dikenakan hukuman pidana hingga tiga tahun penjara dan denda mencapai Rp 3 miliar. "Di bawah UU Lingkungan Hidup, melanggar baku mutu udara bisa berujung pada hukuman yang serius," kata Ridho.

Ridho merinci dari 504 jumlah kegiatan usaha yang ada di Jabodetabek, 59 di antaranya mempunyai emisi tinggi, sementara 49 jenis kegiatan usaha menggunakan pembangkit listrik sendiri dengan menggunakan pembakaran batu bara.

KLHK kemudian mengidentifikasi 45 perusahaan yang berpotensi mencemari udara. Dari jumlah ini, 21 perusahaan telah diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan pemasangan palang penghentian usaha.

Di samping itu, ada 9 sanksi administrasi yang telah diberlakukan, serta 2 Pulbaket, dan 26 perusahaan dalam proses sanksi administrasi dan 10 dalam pengawasan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan KLHK ini didukung oleh fungsi pengawasan lapis kedua yang sesuai dengan Pasal 22 angka 17, UU 6 Tahun 2023.

"Menteri memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin dari Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Sanksi yang diberlakukan mencakup berbagai bentuk tindakan, mulai dari sanksi administratif hingga penegakan hukum pidana. "Sanksi administratif melibatkan penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, dan bahkan pembekuan atau pencabutan izin usaha," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2213 seconds (0.1#10.140)