Lemhannas Ungkap Kajian Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI dan KSAD, Ini Penjelasannya
loading...

Gubernur Lemhannas, Andi Widjajanto saat konferensi pers, di Kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023). Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan kajian Lembaga Ketahanan Nasional ( Lemhannas ), perpanjangan jabatan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) tidak memungkinkan, selagi tidak ada perubahan Undang-Undang (UU) TNI. Hal ini dikatakan oleh Gubernur Lemhannas, Andi Widjajanto.
"Kami sudah melakukan kajian di Lemhannas tentang revisi Undang-Undang TNI, kira-kira satu, untuk perpanjangan usia pensiun tidak dimungkinkan jika Undang-Undang TNI tidak diubah," kata Andi di Kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Andi kemudian menjelaskan, hanya ada dua mekanisme untuk melakukan perubahan UU TNI. Pertama, ialah dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, adanya usulan revisi yang diajukan pemerintah ke DPR.
"Bisa melakukan perubahan Undang-Undang TNI hanya dua mekanisme, pertama keputusan Mahkamah Konstitusi, ketika ada judicial review, sedang dilakukan," ucapnya.
Baca juga: TB Hasanuddin Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI
"Kami sudah melakukan kajian di Lemhannas tentang revisi Undang-Undang TNI, kira-kira satu, untuk perpanjangan usia pensiun tidak dimungkinkan jika Undang-Undang TNI tidak diubah," kata Andi di Kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Andi kemudian menjelaskan, hanya ada dua mekanisme untuk melakukan perubahan UU TNI. Pertama, ialah dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, adanya usulan revisi yang diajukan pemerintah ke DPR.
"Bisa melakukan perubahan Undang-Undang TNI hanya dua mekanisme, pertama keputusan Mahkamah Konstitusi, ketika ada judicial review, sedang dilakukan," ucapnya.
Baca juga: TB Hasanuddin Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI
Lihat Juga :