Pengamat Militer Yakin MK Tolak Gugatan Usia Pensiun TNI, Ini Alasannya

Senin, 18 September 2023 - 14:00 WIB
loading...
A A A
Secara substansi, menurut Fahmi, sejumlah petitum yang diajukan Kababinkum TNI itu juga merupakan hal yang memerlukan kajian akademis dan komprehensif karena akan menyangkut identifikasi kebutuhan, dinamika maupun agar dapat lebih banyak menyerap dan mengakomodasi ragam pendapat.

"Sehingga, akan lebih tepat jika batas usia pensiun itu dibahas dalam kerangka proses perubahan UU TNI di DPR, bukan di MK," ujar dia.

Bagaimana jika ternyata permohonan itu dikabulkan oleh MK? Menurut dia, probabilitasnya sangat rendah. Apalagi ada banyak implikasi dan dampak jika permohonan itu dikabulkan. Fahmi merasa MK akan dengan bijaksana mengarahkannya kepada proses legislasi oleh DPR dan pemerintah.

"Namun jika terjadi sekalipun, ya tinggal dilaksanakan. Bahwa pengabulan permohonan itu kemudian dapat berkonsekuensi pada mundurnya batas usia pensiun Laksamana Yudo Margono dan Jenderal Dudung, ya tinggal dilakukan penyesuaian saja sesuai kebutuhan Presiden," kata dia.

Meskipun batas usia pensiun berubah menjadi 60 tahun, pengakhiran masa jabatan Panglima TNI dan kepala staf angkatan tetap dapat dilakukan kapan saja. Tidak ada ketentuan yang membatasi atau mengharuskan pergantian dilakukan ketika pejabat lama memasuki batas usia pensiun.

"Itu hak prerogatif Presiden, kita tidak perlu terlalu jauh berspekulasi. Baik MK maupun Presiden saya kira tidak akan gegabah, apalagi jika itu akan mempengaruhi perputaran roda organisasi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro bersama lima pemohon lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 menjadi 60 tahun.

Kuasa hukum Kababinkum dan lima pemohon, Viktor Santoso Tandiasa membenarkan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 UU TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’," kata Viktor, Jumat (8/9/2023).

Viktor menjelaskan, pemohon I Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat ini berusia 56 tahun dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun. Pasal 53 UU TNI dinilai merugikan bagi pemohon I karena yang bersangkutan masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.

"Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Prabowo: Anggaran Pertahanan...
Prabowo: Anggaran Pertahanan dan Polri jika Perlu Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 Operasi Militer Berani...
4 Operasi Militer Berani yang Berakhir Bencana, dari Invasi Teluk Babi hingga Cakar Elang
Rekomendasi
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
Profil Letjen TNI Mohammad...
Profil Letjen TNI Mohammad Fadjar, Pangkostrad yang Jadi Komandan Upacara Kehormatan Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved