Badak Jawa Hanya Tersisa 80 Individu
Senin, 18 September 2023 - 07:45 WIB
loading...
A
A
A
Rombongan tiba di Kantor Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan diterima Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Pangan KLHK, Indra Eksploitasia serta Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriono. Turut hadir Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono beserta jajarannya dan pejabat wilayah setempat, Yayasan Badak Indonesia, Aliansi Rimba Terpadu, dan International Rhino Foundation.
Anggia menyampaikan bahwa perburuan liar dan perambahan habitat asli satwa menjadi tantangan dan menjadi perhatian serius bagi KLHK. Hal tersebut khususnya perburuan diperkuat dengan hasil investigasi Gakkum KLHK.
Pelaku Perburuan Badak Jawa dapat dijerat dengan Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Ancaman dari penyakit akibat penggembalaan juga dijelaskan oleh Indra Exploitasia, Staf Ahli Menteri Bidang Pangan yang juga selaku Plt Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK. Indra mengatakan, dalam menghadapi tantangan dimaksud, sejumlah usaha telah dilakukan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, salah satunya ialah pembangunan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA).
JRSCA merupakan program konservasi yang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah populasi Badak Jawa, sehingga masuk pada tingkat viable, dan diharapkan suaka tersebut dapat dimanfaatkan menjadi pusat pengetahuan tentang Badak Jawa serta menjadi pusat pemeliharaan dan pemindahan/translokasi Badak Jawa.
Dalam kesempatan itu, Indra juga menyampaikan mengenai upaya penghitungan Badak Jawa yang menggunakan metode album. Di mana, pihaknya merekam tiap individu badak Jawa dengan kamera trap dan membedakan badak-badak ini dari sisi morfologinya.
Anggia menyampaikan bahwa perburuan liar dan perambahan habitat asli satwa menjadi tantangan dan menjadi perhatian serius bagi KLHK. Hal tersebut khususnya perburuan diperkuat dengan hasil investigasi Gakkum KLHK.
Pelaku Perburuan Badak Jawa dapat dijerat dengan Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta serta Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Ancaman dari penyakit akibat penggembalaan juga dijelaskan oleh Indra Exploitasia, Staf Ahli Menteri Bidang Pangan yang juga selaku Plt Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK. Indra mengatakan, dalam menghadapi tantangan dimaksud, sejumlah usaha telah dilakukan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, salah satunya ialah pembangunan Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA).
JRSCA merupakan program konservasi yang dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan jumlah populasi Badak Jawa, sehingga masuk pada tingkat viable, dan diharapkan suaka tersebut dapat dimanfaatkan menjadi pusat pengetahuan tentang Badak Jawa serta menjadi pusat pemeliharaan dan pemindahan/translokasi Badak Jawa.
Dalam kesempatan itu, Indra juga menyampaikan mengenai upaya penghitungan Badak Jawa yang menggunakan metode album. Di mana, pihaknya merekam tiap individu badak Jawa dengan kamera trap dan membedakan badak-badak ini dari sisi morfologinya.
Lihat Juga :