Atasi Masalah Lingkungan, Pihak Terkait Diharapkan Taati PP 22/2021
Senin, 18 September 2023 - 13:10 WIB
loading...
A
A
A
Maksudnya, penghasil limbah itu, baik perorangan maupun perusahaan bisa mengurangi limbah yang dihasilkan. "Dua poin itu yang diutamakan. Selain itu, ada pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan akhir," ungkapnya.
Jadi lanjut Syarif kegiatan, mengolah B3 adalah kewajiban penghasil limbah B3, bukan kewajiban pihak lain. Meski begitu, Advisor perusahaan pengolah limbah industri ini menyebut penghasil limbah bisa mendelegasikan ke pihak ketiga ihwal pengelolaan limbah.
Namun tekannya, penghasil limbah tidak bisa melepas tanggung jawab atas limbah yang dihasilkan sebagaimana aturan main di PP Nomor 22 Tahun 2021.
"Jadi pihak penghasil limbah wajib tahu proses pengolahan limbah hingga akhir. Karena pertanggungjawabannya tetap ada pada penghasil limbah, bukan pada pihak ketiga," terangnya.
"Pengemasan ini merupakan cara menempatkan atau mewadahi limbah berbahaya agar mudah dalam melakukan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, sehingga aman bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia," tambahnya.
Jadi lanjut Syarif kegiatan, mengolah B3 adalah kewajiban penghasil limbah B3, bukan kewajiban pihak lain. Meski begitu, Advisor perusahaan pengolah limbah industri ini menyebut penghasil limbah bisa mendelegasikan ke pihak ketiga ihwal pengelolaan limbah.
Namun tekannya, penghasil limbah tidak bisa melepas tanggung jawab atas limbah yang dihasilkan sebagaimana aturan main di PP Nomor 22 Tahun 2021.
"Jadi pihak penghasil limbah wajib tahu proses pengolahan limbah hingga akhir. Karena pertanggungjawabannya tetap ada pada penghasil limbah, bukan pada pihak ketiga," terangnya.
"Pengemasan ini merupakan cara menempatkan atau mewadahi limbah berbahaya agar mudah dalam melakukan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, sehingga aman bagi lingkungan hidup dan kesehatan manusia," tambahnya.