Atasi Masalah Lingkungan, Pihak Terkait Diharapkan Taati PP 22/2021
loading...

Untuk mengatasi masalah lingkungan terutama dengan limbah, maka pihak terkait diharapkan bisa menaati PP Nomor 22 Tahun 2021. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Untuk mengatasi masalah lingkungan terutama dengan limbah, maka pihak terkait diharapkan bisa menaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karenanya, setiap industri yang dalam aktivitas produksinya menghasilkan limbah diwajibkan mengelola limbahnya dengan baik dan benar.
Pandangan ini terungkap dalam dalam webinar yang bertajuk Penyimpanan dan Pengemasan Limbah B3 yang disiarkan secara daring, pekan lalu.
"Perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan. Hal itu, tertuang di PP Nomor 22 Tahun 2021," kata Executive Advisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Syarif Hidayat, saat menjadi narasumber tunggal dalam diskusi yang diikuti lebih dari 1.200 peserta dari pelanggan PPLI dan perwakilan industri di Tanah Air itu.
Syarif menjelaskan, pentingnya pihak terkait untuk mengetahui regulasi PP Nomor 22 Tahun 2021. Tepatnya, di Pasal 274. Di poin pertama tertulis, setiap orang yang menghasilkan limbah, wajib melakukan pengolahan limbah yang dihasilkan.
Selanjutnya, di poin kedua tertulis pengelolaan sebagaimana dimaksud meliputi pengelolaan limbah B3 dan non B3. Di dalam webinar ini, Syarif memberikan kata kunci bahwa pengelolaan limbah yang paling utama itu adalah pengurangan dan penyimpanan sementara.
Pandangan ini terungkap dalam dalam webinar yang bertajuk Penyimpanan dan Pengemasan Limbah B3 yang disiarkan secara daring, pekan lalu.
"Perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan. Hal itu, tertuang di PP Nomor 22 Tahun 2021," kata Executive Advisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Syarif Hidayat, saat menjadi narasumber tunggal dalam diskusi yang diikuti lebih dari 1.200 peserta dari pelanggan PPLI dan perwakilan industri di Tanah Air itu.
Syarif menjelaskan, pentingnya pihak terkait untuk mengetahui regulasi PP Nomor 22 Tahun 2021. Tepatnya, di Pasal 274. Di poin pertama tertulis, setiap orang yang menghasilkan limbah, wajib melakukan pengolahan limbah yang dihasilkan.
Selanjutnya, di poin kedua tertulis pengelolaan sebagaimana dimaksud meliputi pengelolaan limbah B3 dan non B3. Di dalam webinar ini, Syarif memberikan kata kunci bahwa pengelolaan limbah yang paling utama itu adalah pengurangan dan penyimpanan sementara.