KPI Putuskan Tak Ada Pelanggaran dalam Tayangan Azan Ganjar, Syafril Nasution Anggap Sangat Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Syafril Nasution mendukung keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menyatakan tidak ada pelanggaran dalam tayangan azan magrib di salah satu televisi swasta yang menampilkan Bacapres Partai Perindo Ganjar Pranowo . Menurutnya, penilaian KPI sangat tepat.
"Pak Ganjar Pranowo belum resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai capres, wong pendaftaran saja belum dibuka KPU," kata Syafril, Kamis (14/9/2023).
Syafril menegaskan, Ganjar Pranowo memang dikenal memiliki pribadi yang religius, sopan, dan tidak sombong. Sehingga tidak ada yang salah apabila Ganjar ditampilkan sedang melakukan salat dalam tayangan azan magrib di televisi.
"Dalam tayangan azan tersebut, tidak ada menyampaikan kalimat ajakan atau menyampaikan visi misi dari suatu kelompok, sehingga tayangan tersebut hanya tayangan azan biasa," jelasnya.
Karena itu, Syafril Nasution menilai tayangan azan tersebut tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang menjadi acuan KPI. "Intinya tayangan azan itu, jelas tidak melanggar," pungkasnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
"Pak Ganjar Pranowo belum resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai capres, wong pendaftaran saja belum dibuka KPU," kata Syafril, Kamis (14/9/2023).
Syafril menegaskan, Ganjar Pranowo memang dikenal memiliki pribadi yang religius, sopan, dan tidak sombong. Sehingga tidak ada yang salah apabila Ganjar ditampilkan sedang melakukan salat dalam tayangan azan magrib di televisi.
"Dalam tayangan azan tersebut, tidak ada menyampaikan kalimat ajakan atau menyampaikan visi misi dari suatu kelompok, sehingga tayangan tersebut hanya tayangan azan biasa," jelasnya.
Karena itu, Syafril Nasution menilai tayangan azan tersebut tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang menjadi acuan KPI. "Intinya tayangan azan itu, jelas tidak melanggar," pungkasnya.
Lihat Juga: PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
(rca)