Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diperiksa KPK

Jum'at, 15 September 2023 - 14:08 WIB
loading...
Tersangka Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diperiksa KPK
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/9/2023). FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta , Eko Darmanto , diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/9/2023). Eko diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/9/2023).

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Eko telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan.



"Pemeriksaan saat ini masih berlangsung," ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan Eko Darmanto setelah mengantongi bukti dugaan penerimaan gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis, KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023).

Saat ini, KPK masih melakukan serangkaian proses penegakan hukum sejalan dengan telah ditingkatkannya status penyelidikan Eko Darmanto ke penyidikan. KPK berjanji mengumumkan secara resmi konstruksi utuh perkara Eko Darmanto.



"Pasti kami sampaikan kerja-kerja kami, utama di bidang penindakan. Di bidang penindakan saja kami sampaikan apalagi di pendidikan antikorupsi dan pencegahan, selalu kami publikasikan sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban pada masyarakat," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2198 seconds (0.1#10.140)