Korban KSP Indosurya Surati Jaksa Agung Minta Audiensi, Kejagung: Tinggal Cari Waktu
Jum'at, 15 September 2023 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
"Kabul batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 (1) dan Pasal 3. Pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan," bunyi putusan MA yang dikutip dalam website resminya, Rabu (17/5/2023).
Vonis diketok pada Selasa, 16 Mei 2023 oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.
Untuk diketahui, Henry Surya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya telah resmi divonis bebas di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Majelis Hakim menyatakan Henry Surya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Baca juga: Putusan Kasasi, MA Vonis Bos KSP Indosurya Henry Surya 18 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakarta Barat.
Vonis diketok pada Selasa, 16 Mei 2023 oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.
Untuk diketahui, Henry Surya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya telah resmi divonis bebas di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Majelis Hakim menyatakan Henry Surya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Baca juga: Putusan Kasasi, MA Vonis Bos KSP Indosurya Henry Surya 18 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakarta Barat.
Lihat Juga :