Korban KSP Indosurya Surati Jaksa Agung Minta Audiensi, Kejagung: Tinggal Cari Waktu
Jum'at, 15 September 2023 - 11:30 WIB
loading...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sudah meneruskan surat permohonan audiensi dari kuasa hukum 1.057 korban KSP Indosurya kepada pimpinan. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan telah menerima surat permohonan audiensi yang dikirimkan kuasa hukum 1.057 korban Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) Indosurya , Febri Diansyah. Kejagung sedang mencari waktu yang tepat untuk menggelar audiensi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, surat tersebut telah diteruskan kepada pimpinan. "Suratnya sudah saya teruskan ke Pimpinan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023).
Ketut meminta kepada korban KSP Indosurya menunggu waktu yang tepat untuk bertemu dan melakukan audiensi bersama Jaksa Agung. "Tinggal cari waktu yang tepat untuk audiensi ya," katanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pemilik KSP Indosurya Henry Surya lewat putusan kasasi mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam dakwaan tersebut Henry didenda sebanyak Rp15 miliar subsider 8 bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, surat tersebut telah diteruskan kepada pimpinan. "Suratnya sudah saya teruskan ke Pimpinan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023).
Ketut meminta kepada korban KSP Indosurya menunggu waktu yang tepat untuk bertemu dan melakukan audiensi bersama Jaksa Agung. "Tinggal cari waktu yang tepat untuk audiensi ya," katanya.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pemilik KSP Indosurya Henry Surya lewat putusan kasasi mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam dakwaan tersebut Henry didenda sebanyak Rp15 miliar subsider 8 bulan.
Lihat Juga :