Korban KSP Indosurya Surati Jaksa Agung Minta Audiensi, Kejagung: Tinggal Cari Waktu

Jum'at, 15 September 2023 - 11:30 WIB
loading...
Korban KSP Indosurya...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana sudah meneruskan surat permohonan audiensi dari kuasa hukum 1.057 korban KSP Indosurya kepada pimpinan. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan telah menerima surat permohonan audiensi yang dikirimkan kuasa hukum 1.057 korban Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) Indosurya , Febri Diansyah. Kejagung sedang mencari waktu yang tepat untuk menggelar audiensi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, surat tersebut telah diteruskan kepada pimpinan. "Suratnya sudah saya teruskan ke Pimpinan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (15/9/2023).

Ketut meminta kepada korban KSP Indosurya menunggu waktu yang tepat untuk bertemu dan melakukan audiensi bersama Jaksa Agung. "Tinggal cari waktu yang tepat untuk audiensi ya," katanya.



Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada pemilik KSP Indosurya Henry Surya lewat putusan kasasi mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam dakwaan tersebut Henry didenda sebanyak Rp15 miliar subsider 8 bulan.

"Kabul batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 (1) dan Pasal 3. Pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan," bunyi putusan MA yang dikutip dalam website resminya, Rabu (17/5/2023).

Vonis diketok pada Selasa, 16 Mei 2023 oleh Ketua Majelis yakni Suhandi dengan anggotanya yaitu Suharto dan Jupriyadi.

Untuk diketahui, Henry Surya merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya telah resmi divonis bebas di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Majelis Hakim menyatakan Henry Surya tidak bersalah dalam kasus tersebut.



"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ujar Syarifudin di PN Jakarta Barat.

Dalam kasus yang diduga telah merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun ini, polisi sebelumnya telah menetapkan dua petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Namun, dalam persidangan mereka divonis bebas. Keduanya adalah Direktur Utama Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria.

June lebih dulu divonis bebas PN Jakarta Barat pada Rabu, 18 Januari 2023 di PN Jakarta Barat. Majelis hakim yang terdiri atas Kamaludin sebagai ketua dan dua hakim anggota yaitu Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

Sepekan kemudian, Selasa 24 Januari 2023, giliran Henry yang divonis bebas majelis hakim PN Jakarta Barat yang diketuai hakim Syafrudin Ainor Rafiek dengan dua hakim anggota Eko Aryanto dan Sri Hartati.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Revisi KUHAP, Kejagung...
Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
Ronny Talapessy Merasa...
Ronny Talapessy Merasa Janggal Penyidik KPK Mau Periksa Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
MAKI Desak Kejagung...
MAKI Desak Kejagung Perluas Penyidikan dengan Memeriksa Broker Minyak Mentah terkait Kasus Pertamina
Tak Sampai 10 Menit...
Tak Sampai 10 Menit Febri Diansyah di KPK, Ternyata Penyidiknya Sudah Cuti
Mengenakan Batik Indigo,...
Mengenakan Batik Indigo, Febri Diansyah Tiba di KPK
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Satgas PKH Sita 1 Juta...
Satgas PKH Sita 1 Juta Hektare Lahan Hutan sebelum Lebaran
Rekomendasi
Macet Horor di Pelabuhan...
Macet Horor di Pelabuhan Bakauheni, Kendaraan Antre 4 Km
Mesir Ajukan Usulan...
Mesir Ajukan Usulan Gencatan Senjata dan Pertukaran Tahanan Baru
Handal atau Andal, Mana...
Handal atau Andal, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
Berita Terkini
Deretan Komandan Paspampres...
Deretan Komandan Paspampres Berasal dari Kopassus, Nomor 5 Kini Jabat Panglima TNI
29 menit yang lalu
Menhub Pastikan Arus...
Menhub Pastikan Arus Balik Lebaran Lancar Jelang One Way Nasional
3 jam yang lalu
Rest Area Penuh, Kapolri...
Rest Area Penuh, Kapolri Usul Pemudik Bisa Keluar-Masuk Tol untuk Istirahat Tanpa Kena Biaya Tambahan
11 jam yang lalu
Kapolri Sebut One Way...
Kapolri Sebut One Way Arus Balik Bisa Diberlakukan Lebih Cepat dari Jadwal
11 jam yang lalu
Kapolri: Besok Digelar...
Kapolri: Besok Digelar One Way Nasional
14 jam yang lalu
Sejumlah Wilayah di...
Sejumlah Wilayah di Indonesia Terendam Banjir, Ini Daftarnya
14 jam yang lalu
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved