Sore Ini, Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Senin, 11 September 2023 - 16:01 WIB
loading...
Sore Ini, Kejagung Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan akan ada pengumuman tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) berencana mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station ( BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Sebelumnya, perkara ini menjerat Johnny G Plate yang waktu itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

"Betul (Kejagung akan umumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi BTS Kominfo)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (11/9/2023).

Ketut mengaku belum bisa membeberkan jumlah dan latar belakang tersangka baru yang akan diumumkan tersebut. Dari agenda yang diterima MPI, Kejagung akan melakukan konfrensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada pukul 17.00 WIB.



Untuk diketahui, Kejagung hingga saat ini telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

Mereka adalah Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kementerian Kominfo), Galubang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020), Mukti Ali (pihak PT Huwaei Technology Investment), dan Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy).

Kemudian, mantan Menkoinfo Johnny G Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH). Teranyar, Kejagung Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).



Berkas perkara kedelapan tersangka itu telah dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, pengadilan masih memproses peradilan para tersangka tersebut.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4436 seconds (0.1#10.140)