11 Tersangka Kasus Judi Online Ditangkap, 12 Laptop Disita
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus perjudian online lewat kegiatan patroli siber. Para tersangka diciduk di wilayah Bali pada 6 September 2023.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, 11 tersangka itu mengoperasikan judi online situs Auto88. "Kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," kata Dani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Dia mengatakan, situs judi online tersebut dikomandoi atau berperan sebagai koordinator oleh tersangka R dengan dibantu tersangka AS, AP, dan AL. Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai anggota yang membantu yakni, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.
"Dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional," ujar Dani.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 12 unit laptop, 21 handphone dan satu kotak SIM Card. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 10 UU TPPU.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, 11 tersangka itu mengoperasikan judi online situs Auto88. "Kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," kata Dani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Dia mengatakan, situs judi online tersebut dikomandoi atau berperan sebagai koordinator oleh tersangka R dengan dibantu tersangka AS, AP, dan AL. Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai anggota yang membantu yakni, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.
"Dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional," ujar Dani.
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 12 unit laptop, 21 handphone dan satu kotak SIM Card. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 10 UU TPPU.
(rca)