11 Tersangka Kasus Judi Online Ditangkap, 12 Laptop Disita
Jum'at, 08 September 2023 - 15:15 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus perjudian online lewat kegiatan patroli siber. Foto: Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus perjudian online lewat kegiatan patroli siber. Para tersangka diciduk di wilayah Bali pada 6 September 2023.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, 11 tersangka itu mengoperasikan judi online situs Auto88. "Kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," kata Dani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Dia mengatakan, situs judi online tersebut dikomandoi atau berperan sebagai koordinator oleh tersangka R dengan dibantu tersangka AS, AP, dan AL. Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai anggota yang membantu yakni, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.
Baca juga: Bareskrim Jadwal Ulang Pemanggilan Wulan Guritno Pekan Depan
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, 11 tersangka itu mengoperasikan judi online situs Auto88. "Kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," kata Dani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Dia mengatakan, situs judi online tersebut dikomandoi atau berperan sebagai koordinator oleh tersangka R dengan dibantu tersangka AS, AP, dan AL. Sedangkan tersangka lainnya berperan sebagai anggota yang membantu yakni, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.
Baca juga: Bareskrim Jadwal Ulang Pemanggilan Wulan Guritno Pekan Depan
Lihat Juga :