KPK Bidik Perusahaan Swasta Pemberi Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai
Jum'at, 08 September 2023 - 10:32 WIB
loading...
KPK membidik perusahaan swasta yang memberikan uang ke mantan pejabat Ditjen Bea Cukai Andhi Pramono (AP). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik perusahaan swasta yang memberikan uang ke mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Andhi Pramono (AP).
Dugaan pemberian uang untuk Andhi Pramono tersebut didalami KPK lewat saksi Komisaris PT Marinten, Bayu Aulia Hermawan. Bayu Aulia diduga mengetahui adanya pemberian uang dari perusahaan swasta ke Andhi.
"Bayu Aulia Hermawan (Komisaris PT Marinten), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AP dari perusahaan swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/9/2023).
Sementara itu, kata Ali, terdapat satu saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi. Saksi tersebut pihak swasta bernama Ridwan. "Ridwan (swasta), saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," jelas Ali.
Baca juga: Kantongi Bukti Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto, KPK Mulai Penyidikan
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Dugaan pemberian uang untuk Andhi Pramono tersebut didalami KPK lewat saksi Komisaris PT Marinten, Bayu Aulia Hermawan. Bayu Aulia diduga mengetahui adanya pemberian uang dari perusahaan swasta ke Andhi.
"Bayu Aulia Hermawan (Komisaris PT Marinten), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AP dari perusahaan swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/9/2023).
Sementara itu, kata Ali, terdapat satu saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi. Saksi tersebut pihak swasta bernama Ridwan. "Ridwan (swasta), saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," jelas Ali.
Baca juga: Kantongi Bukti Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto, KPK Mulai Penyidikan
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Lihat Juga :