KPK Bidik Perusahaan Swasta Pemberi Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai

Jum'at, 08 September 2023 - 10:32 WIB
loading...
KPK Bidik Perusahaan Swasta Pemberi Uang ke Eks Pejabat Bea Cukai
KPK membidik perusahaan swasta yang memberikan uang ke mantan pejabat Ditjen Bea Cukai Andhi Pramono (AP). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik perusahaan swasta yang memberikan uang ke mantan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Andhi Pramono (AP).

Dugaan pemberian uang untuk Andhi Pramono tersebut didalami KPK lewat saksi Komisaris PT Marinten, Bayu Aulia Hermawan. Bayu Aulia diduga mengetahui adanya pemberian uang dari perusahaan swasta ke Andhi.

"Bayu Aulia Hermawan (Komisaris PT Marinten), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka AP dari perusahaan swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (8/9/2023).

Sementara itu, kata Ali, terdapat satu saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi. Saksi tersebut pihak swasta bernama Ridwan. "Ridwan (swasta), saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," jelas Ali.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.



KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2226 seconds (0.1#10.140)