Koordinasikan Proyek E-KTP, Andi Narogong Libatkan Kakak Kandung
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong melibatkan anggota keluarganya dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Adalah Dedi Prijono, kakak Andi Narogong yang diminta Andi untuk mengikuti berbagai pertemuan terkait proyek e-KTP.
Namun, Dedi mengaku tidak terlalu banyak mengetahui proyek E-KTP tersebut. "Karena saya mewakili Pak Andi Agustinus, itu adik saya," kata Dedi saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi dana proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/4/2017). (Baca Juga: KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus E-KTP)
Dedi mengaku pernah dikenalkan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto yang kini sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Kendati demikian, Dedi mengaku tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang ke sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemendagri dalam proyek e-KTP dari Andi Narogong. Namun, Dedi mengaku pernah beberapa kali menghadiri pertemuan di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan.
Adapun beberapa pengusaha yang terlibat dalam konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) hadir dalam pertemuan itu.
Dia mengatakan, keinginan Andi Narogong ikut dalam perusahaan yang ditunjuk selaku pelaksana proyek e-KTP dibahas dalam pertemuan tersebut.
Dedi juga mengaku pernah bekerja sama dengan Andi Narogong saat melayani pengadaan barang di Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan Andi Narogong kini sudah berstatus tersangka kasus e-KTP.
Adalah Dedi Prijono, kakak Andi Narogong yang diminta Andi untuk mengikuti berbagai pertemuan terkait proyek e-KTP.
Namun, Dedi mengaku tidak terlalu banyak mengetahui proyek E-KTP tersebut. "Karena saya mewakili Pak Andi Agustinus, itu adik saya," kata Dedi saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi dana proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/4/2017). (Baca Juga: KPK Tangkap Tersangka Baru Kasus E-KTP)
Dedi mengaku pernah dikenalkan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto yang kini sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Kendati demikian, Dedi mengaku tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang ke sejumlah anggota DPR dan pejabat Kemendagri dalam proyek e-KTP dari Andi Narogong. Namun, Dedi mengaku pernah beberapa kali menghadiri pertemuan di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan.
Adapun beberapa pengusaha yang terlibat dalam konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) hadir dalam pertemuan itu.
Dia mengatakan, keinginan Andi Narogong ikut dalam perusahaan yang ditunjuk selaku pelaksana proyek e-KTP dibahas dalam pertemuan tersebut.
Dedi juga mengaku pernah bekerja sama dengan Andi Narogong saat melayani pengadaan barang di Kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional. Sedangkan Andi Narogong kini sudah berstatus tersangka kasus e-KTP.
(dam)