Pungli Masih Intai Penyelenggaraan Haji 2017

Senin, 10 April 2017 - 11:54 WIB
Pungli Masih Intai Penyelenggaraan Haji 2017
Pungli Masih Intai Penyelenggaraan Haji 2017
A A A
JAKARTA - Praktik pungutan liar (Pungli) masih mengintai penyelenggaraan haji 2017. Jika pemerintah tak segera bertindak, sangat mungkin calon tamu Allah ini bakal menjadi perahan oknum tak bertanggung jawab.

Saat ini merupakan tahapan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Dan tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah ke tanah suci menjadi sasaran empuk oknum Kemenag maupun kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH).

Modus pungli pun beragam, dari janji memudahkan proses administrasi hingga janji mendapat prioritas kursi tambahan. Terakhir, praktik dugaan pungli terjadi di Kabupaten Bekasi, yaitu para setiap anggota jamaah haji reguler diminta untuk menyumbang Rp150.000- 200.000 untuk mendaftarkan surat pendaftaran pergi haji (SPPH).

Hal ini pun mendapatkan perhatian dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid. Ia meminta kepada Kemenag sungguh-sungguh memberantas pungli dan modus modus penghambatan pelayanan penyelenggaraan haji.

Bagi Sodik, antusiasme tinggi jamaah sering dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "Saya minta saudara Menteri Lukman serius memberantas pungli haji ini dengan melakukan langkah-langkah sistematis, apalagi mulai hari ini proses pelunasan BPIH mulai dilakukan," ujarnya di Jakarta.

Pelunasan BPIH 2017 akan dibagi dua tahap. Pada tahap pertama jamaah bisa melakukan pelunasan mulai Senin (10/4/2017) hingga 5 Mei mendatang. Jika masih belum bisa melakukan pelunasan jamaah bisa memanfaatkan pelunasan tahap kedua yang akan dibuka mulai 22 Mei- 2 Juni 2017. Jamaah bisa melakukan pelunasan di 17 bank yang bekerja sama dengan Kemenag di seluruh Indonesia.

Tahun ini rata-rata BPIH mencapai Rp34.890.000. Sodik menjelaskan, proses pemberantasan pungli salah satunya bisa dilakukan dengan memberikan informasi kepada para jamaah mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani tahapan persiapan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Harapannya, pemahaman ini jamaah tidak mudah dibohongi oknum Kemenag dan KBIH. "Proses sosialisasi tentang hak dan kewajiban jamaah bisa dilakukan selama kegiatan manasik haji," ujarnya. (Mula Akmal)
(bbk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5640 seconds (0.1#10.140)