Sikap Dewan Pers terkait Berita Hoaks Sudirman Said
Rabu, 06 September 2023 - 23:18 WIB
loading...
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu bersama Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana. Foto: Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan laporan dari masyarakat dan temuan Dewan Pers , ada pemberitaan di sejumlah media yang mengunggah pernyataan Sudirman Said (SS), juru bicara Bacapres Anies Baswedan terkait alasan Anies menolak Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai bacawapresnya.
Berita tersebut ternyata hoaks karena Sudirman Said tidak pernah membuat pernyataan apa pun terkait hal itu untuk media.
Baca juga: Ketua Dewan Pers Ingatkan Independensi Pers di Tahun Politik
Dewan Pers telah melakukan klarifikasi ke sejumlah media terkait pada Rabu, 6 September 2023. “Dalam klarifikasi yang dihadiri media-media terkait, Dewan Pers menemukan tidak ada proses klarifikasi dan verifikasi serta upaya uji informasi yang dilakukan media-media itu,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Rabu (6/9/2023).
Meskipun demikian, pada saat yang sama Dewan Pers mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap media yang segera mencabut berita tersebut disertai permintaan maaf kepada SS dan pembaca. Hal ini menunjukkan kesadaran dan ketaatan media terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 10 KEJ.
Berita tersebut ternyata hoaks karena Sudirman Said tidak pernah membuat pernyataan apa pun terkait hal itu untuk media.
Baca juga: Ketua Dewan Pers Ingatkan Independensi Pers di Tahun Politik
Dewan Pers telah melakukan klarifikasi ke sejumlah media terkait pada Rabu, 6 September 2023. “Dalam klarifikasi yang dihadiri media-media terkait, Dewan Pers menemukan tidak ada proses klarifikasi dan verifikasi serta upaya uji informasi yang dilakukan media-media itu,” ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Rabu (6/9/2023).
Meskipun demikian, pada saat yang sama Dewan Pers mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap media yang segera mencabut berita tersebut disertai permintaan maaf kepada SS dan pembaca. Hal ini menunjukkan kesadaran dan ketaatan media terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 10 KEJ.
Lihat Juga :