Cak Imin Pastikan Penuhi Panggilan KPK Besok

Rabu, 06 September 2023 - 17:54 WIB
loading...
Cak Imin Pastikan Penuhi Panggilan KPK Besok
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan bakal memenuhi panggilan KPK besok. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok.

"Saya enggak ikut berinterpretasi, saya besok datang nanti kita lihat. Saya siap memberi keterangan apa pun permintaan KPK," kata Cak Imin saat ditemui di Kantor PMII, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

"Ya saya akan datang," tambahnya.

Seperti diketahui, KPK memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangan pada Selasa, 5 September 2023. Sedianya, Cak Imin dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) 2012.



"Siapa pun yang keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik KPK pasti kami panggil sebagai saksi untuk memperjelas perbuatan para tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 4 September 2023.

Ali meminta kepada para saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Termasuk, Cak Imin. KPK menunggu kehadiran Cak Imin untuk datang besok.



"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami tentu hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan. Jadwal pemeriksaan saksi di KPK selalu mulai jam 10," jelas Ali.

KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Cak Imin sebagai saksi jauh-jauh hari. Oleh karenanya, KPK meyakini para saksi, termasuk Cak Imin sudah menerima surat panggilan tersebut.

"Jadi untuk memanggil saksi itu minimal tiga hari sebelumnya sudah harus disampaikan dan semua saksi yang dipanggil besok kami pastikan sudah diberikan surat panggilannya sudah diberikan surat panggilannya," ucap Ali.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2072 seconds (0.1#10.140)