Berkas Penyidikan Rampung, Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Segera Diadili
Rabu, 06 September 2023 - 13:30 WIB
loading...
KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim (SH) alias Tando. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim (SH) alias Tando. Berkas perkara tersangka korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, Suryadi Halim akan segera diadili atas perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan Suryadi sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: KPK Tahan Komisaris PT Rimbo Peraduan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Ali mengatakan, perbuatan Suryadi diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Uraian lengkap perbuatan korupsi Suryadi akan dituangkan dalam surat dakwaan "Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," sambung Ali.
Perkara ini bermula ketika pada 2013 dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Baca juga: KPK Tahan Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Dengan demikian, Suryadi Halim akan segera diadili atas perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan Suryadi sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru segera dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: KPK Tahan Komisaris PT Rimbo Peraduan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Ali mengatakan, perbuatan Suryadi diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. Uraian lengkap perbuatan korupsi Suryadi akan dituangkan dalam surat dakwaan "Penahanan tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," sambung Ali.
Perkara ini bermula ketika pada 2013 dilakukan tender terhadap enam proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Baca juga: KPK Tahan Kontraktor Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Lihat Juga :