KPK Tahan Komisaris PT Rimbo Peraduan Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Rabu, 10 Mei 2023 - 17:42 WIB
loading...
KPK resmi menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan Suryadi Halim (SH) alias Tando terkait kasus korupsi proyek multi years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris PT Rimbo Peraduan Suryadi Halim (SH) alias Tando terkait kasus korupsi proyek multi years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
Suryadi Halim dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menahan Suryadi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Dia bakal ditempatkan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Wapres Wasco Diduga Suap Mantan Bupati Bengkalis Rp1 Miliar
"Tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.
Perkara ini bermula ketika tahun 2013 dilakukannya tender terhadap enam proyek multi years di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut diantaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Suryadi Halim dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka. KPK menahan Suryadi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Dia bakal ditempatkan di Rutan Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Wapres Wasco Diduga Suap Mantan Bupati Bengkalis Rp1 Miliar
"Tim penyidik menahan tersangka SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.
Perkara ini bermula ketika tahun 2013 dilakukannya tender terhadap enam proyek multi years di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut diantaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Lihat Juga :